Perkembangan Kasus KDRT Pegawai Pemerintah: Keluarga dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Komnas Perempuan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai pemerintah berinisial MS (34) kini memasuki fase baru yang krusial. Keluarga MS bersama kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, Juni 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen perkembangan kasus yang telah bergulir di meja hijau, sekaligus meminta dukungan dan perhatian lebih lanjut.
Ibu kandung MS, Endang Mintarsih (68), didampingi oleh pengacaranya, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Penyerahan dokumen ini mencakup catatan persidangan dan bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dialami oleh MS dari mantan suaminya, yang diketahui berinisial R.
Kronologi Awal Perkawinan yang Berujung Kekerasan
Kisah pilu MS bermula ketika ia berkenalan dengan R pada tahun 2021. Pada awal perkenalan, R memperkenalkan dirinya sebagai seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Pengakuan ini tampaknya berhasil meyakinkan MS, dan keduanya kemudian memutuskan untuk menikah.
Namun, kebahagiaan yang diharapkan sirna seketika setelah pernikahan. MS baru menyadari bahwa R tidak benar-benar seorang anggota Polri seperti yang diakuinya. Kenyataan pahit terungkap bahwa R sebenarnya adalah seorang calo yang sering beraktivitas di sekitar Samsat Polda Metro Jaya.
Perkenalan yang dibangun di atas kebohongan ini berlanjut pada kehidupan pernikahan yang penuh dengan kekerasan. Selama berumah tangga, R dilaporkan memiliki tempramen yang buruk, mudah marah, dan seringkali melakukan kekerasan fisik terhadap MS.
Tuntutan Ringan dan Dampak Psikologis Korban
Salah satu poin penting yang disoroti oleh kuasa hukum MS, Furba Indah, adalah tuntutan yang diajukan terhadap mantan suami kliennya. Menurut Furba, pasal yang menjerat R tergolong sangat ringan, dengan ancaman hukuman yang relatif singkat.
“Eks suami MS, terdakwa berinisial R (45), hanya dituntut pasal yang terbilang ringan yaitu ancaman hanya empat bulan penjara,” ujar Furba pada Rabu, Juni 2026.
Furba menyayangkan keputusan tersebut, mengingat adanya pasal yang lebih memberatkan, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, yang dinilai lebih sesuai dengan tingkat kekerasan yang telah terjadi.
Pihak keluarga, khususnya Endang Mintarsih, juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. “Endang kecewa karena terdakwa R hanya dijerat Pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan penjara,” keluhnya.
Lebih memilukan lagi, kasus KDRT ini tidak hanya berdampak pada MS, tetapi juga pada kedua anak mereka. Dalam salah satu insiden kekerasan, kedua anak MS sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi, dengan hanya diberi makan biskuit. Kejadian ini menunjukkan betapa mengerikannya dampak KDRT yang meluas hingga ke ranah anak-anak.
Kondisi psikologis MS hingga kini masih terguncang akibat trauma yang dialaminya. Ia dilaporkan masih rutin menjalani terapi untuk memulihkan diri dari rasa trauma mendalam yang dialaminya.
Peran Komnas Perempuan dalam Pengawalan Kasus
Menanggapi situasi ini, Komnas Perempuan menyatakan akan secara aktif mengawal dan memantau jalannya persidangan kasus KDRT yang menimpa MS. Kehadiran MS dan keluarganya di Komnas Perempuan menandakan upaya untuk mendapatkan dukungan moral, advokasi, dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Komnas Perempuan diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat adanya dugaan penipuan identitas oleh pelaku dan dampak kekerasan yang signifikan terhadap korban dan anak-anak. Dukungan dari lembaga negara seperti Komnas Perempuan diharapkan dapat memberikan kekuatan tambahan bagi MS dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum yang masih panjang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT, serta pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan penegakan hak anak-anak yang menjadi saksi atau korban langsung dari kekerasan.










Discussion about this post