Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim: Tuntutan Enam Tahun untuk Eks Kepala Sekretariat, Tiga Setengah Tahun untuk Mantan Kadispora
Samarinda – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama dalam perkara ini. Zairin Zain, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa, Juni 2026, menjadi saksi pembacaan tuntutan oleh jaksa Rudy Susanta dan Juli Hartonjo. Keduanya menyatakan bahwa Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON senilai Rp31 miliar. Dana ini merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp100 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama, jaksa secara rinci memaparkan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Tuntutan untuk Zairin Zain
Untuk Zairin Zain, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
“Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Lebih lanjut, Zairin Zain juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Nilai ini merupakan bagian dari dana hibah Rp31 miliar yang dikelola oleh DBON sepanjang tahun 2023. Namun, jumlah uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan pengembalian honorarium yang telah disetorkan oleh sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin sendiri, yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Nilai aset yang telah disita oleh penyidik juga akan diperhitungkan dalam pengurangan ini.
Tuntutan untuk Agus Hari Kesuma
Sementara itu, Agus Hari Kesuma, mantan Kadispora Kaltim, dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider lima bulan kurungan jika denda tidak terpenuhi.
Selain hukuman badan dan denda, Agus Hari Kesuma juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Nilai ini berasal dari honorarium yang diterimanya selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.
Pengembalian Dana dan Dasar Tuntutan
Jaksa mengungkapkan bahwa sebelum memasuki tahap tuntutan, baik Agus Hari Kesuma maupun Zairin Zain telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan seluruh uang yang menjadi beban pengganti ke rekening penampungan kejaksaan.
“Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” jelas jaksa Rudy Susanta.
Menurut jaksa, tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Hal ini meliputi keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal yang digunakan juga merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan pasal-pasal ini sesuai dengan dakwaan subsidair yang sebelumnya diajukan oleh tim JPU.
Sidang Lanjutan dan Pembelaan
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum mereka untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 9 Juni 2026. Para pihak berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.










Discussion about this post