Misteri Penghentian Kasus Dugaan Korupsi PT BKU: Dua Kali SP3 dan Jejak Penanganan Kejari Bontang
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bontang Karya Utamindo (BKU) telah menjadi sorotan publik di Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencatat sejarah unik dalam penanganannya, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak dua kali untuk perkara yang berkaitan dengan perusahaan ini. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses hukum dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Pada tahun 2020, Kejari Bontang sempat menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di lingkungan kejaksaan, proses penyidikan terhadap LSK dihentikan dan perkara tersebut berakhir dengan penerbitan SP3. Penghentian ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan mengenai alasan di baliknya, terutama mengingat LSK adalah salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang kini berstatus Perumda AUJ.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut meliputi:
* AMA, yang menjabat sebagai Direktur PT Bontang Transport.
* YIR, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM).
* YLS, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera.
* ABM, yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.
Nasib Para Tersangka: Vonis dan Penghentian
Tidak hanya LSK, penyidikan terhadap AMA juga turut dihentikan. Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh YIR atau Yunita Irianti, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT BIKM. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Abu Mansur, selaku pimpinan CV Cendana.
PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Fakta persidangan mengungkap bahwa dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono. Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terpidana, Yunita dan Abu Mansur, menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah.
Rincian Kerugian dan Modus Operandi
Dalam perkara yang menjerat Yunita dan Abu Mansur, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.
Sementara itu, Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pekerjaan tersebut meliputi:
* Pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah.
* Pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo.
* Pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika.
Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan-pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain, menimbulkan dugaan adanya mark-up atau proyek fiktif.
Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar. Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.
Abu Mansur sendiri memenuhi panggilan penyidik pada 1Juni 2026 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kasus Yudi Lesmana: Banding yang Memperberat Hukuman
Selain kasus PT BKU, perkara lain juga menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini berganti nama menjadi Bank Bontang. Upaya kasasi yang diajukan oleh Yudi ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi kemudian diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa spesimen direksi yang sah.
Penjelasan Kejari Bontang Mengenai Penghentian Kasus PT BKU
Menanggapi sorotan publik terkait penghentian kasus dugaan korupsi di PT BKU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, memberikan penjelasan. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi di PT BKU yang berujung pada SP3, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara hukum.
Fajar menjelaskan bahwa dalam konteks pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagiannya. “Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa ketidakjelasan regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang mempersulit pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus-kasus serupa.










Discussion about this post