Penangkapan Tiga Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Batam
Polresta Barelang berhasil membongkar aktivitas judi online yang beroperasi secara internasional dari salah satu rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence, Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/5/2026), dan dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah Hr (43), Hl (35), dan Et (40). Ketiganya diduga mengelola operasional tiga situs judi online.
Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa omzet kotor dari tiga situs judi online tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Angka ini sangat besar dan menunjukkan skala operasi yang sangat luas.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, mereka menemukan transaksi uang dalam rekening penampung dengan nilai fantastis hanya dalam waktu singkat. Polisi mengatakan, uang sebesar Rp1 miliar tersebut merupakan barang bukti yang ditemukan dari catatan di rekening penampungan. Transaksi ini terjadi dalam kurang lebih tiga hari.
Operasi Judi Online yang Berjalan Sejak 2024
Menurut informasi dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, kasus bermula saat Unit Vice Control Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi tentang praktik perjudian online di wilayah Batam. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah mewah di Kota Batam.
Pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard dari beberapa situs judi online, seperti MPOMEGA.com, MPO999.com, dan Malbet.com. Mereka melakukan pendataan terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs judi online tersebut.
Jaringan Internasional yang Terlibat
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa praktik judi online ini terhubung dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka, Hr, diketahui bekerja sama dengan perusahaan induk yang berada di Filipina. Modus operandi yang digunakan oleh Hr adalah kerja sama dengan perusahaan induk tersebut dengan kesepakatan bagi hasil profit. Selain itu, Hr juga mengatur dan mengendalikan pekerja yang ada di Kamboja, baik sebagai marketing, admin, maupun customer service, dalam promosi website.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 16 unit handphone
- Tiga unit tablet
- Satu unit laptop
- Dua unit CPU
- Empat unit monitor
- Empat token bank BCA
- Dua paspor
- Uang tunai sebesar Rp1.001.460.000
Tersangka Dijerat Pasal Pidana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat 1 huruf A dan C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.










Discussion about this post