BATAM, KLIKKEPRI.com – Aktivitas bongkar muat yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berlangsung diam-diam di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 21.17 WIB menunjukkan sejumlah kendaraan berat keluar dari kapal Roll On Roll Off (RORO).
Proses itu berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan langsung dari otoritas pelabuhan maupun instansi teknis terkait.
Kendaraan yang keluar terdiri dari mobil tangki, truk boks, dan truk lori. Informasi yang dihimpun menyebut material tersebut berasal dari kawasan industri di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, lalu dikirim ke Batam melalui jalur laut.
Sumber menyebutkan limbah itu dibawa oleh perusahaan pengelola limbah B3, PT Desa Armada Bertiga, yang memiliki fasilitas pengolahan di Batam.
Namun jenis limbah, volume, dan status dokumen manifest B3 yang wajib menyertai pengangkutan belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, setiap perpindahan limbah B3 wajib dilengkapi dokumen resmi yang memuat identitas penghasil limbah, jenis dan jumlah material, metode pengangkutan, serta lokasi pengolahan akhir.
Pola pengiriman pada malam hari juga memunculkan pertanyaan publik, meski aturan tidak melarang pengangkutan di luar jam operasional.
Penggunaan kapal RORO turut menjadi sorotan. Layanan tersebut selama ini dikenal untuk mobilitas penumpang dan kendaraan pribadi antarpulau di Kepulauan Riau.
“Jika digunakan untuk pengangkutan limbah industri atau kargo B3, publik berhak mengetahui apakah fasilitas dan izinnya memang diperuntukkan untuk itu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola pelabuhan maupun perusahaan terkait mengenai legalitas pengiriman, dokumen manifest, dan tujuan akhir pengolahan material di Batam.
Dinas Lingkungan Hidup, otoritas pelabuhan, dan aparat penegak hukum didorong memberikan penjelasan terbuka untuk memastikan prosedur dijalankan sesuai aturan. (*)










Discussion about this post