Forum Konsultasi Publik untuk Meningkatkan Layanan Samsat Denpasar
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali (Samsat) di Kota Denpasar mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Senin 11 Mei 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan organisasi seperti Ditlantas, Jasa Raharja, Inspektorat, Biro Hukum, Lembaga Sosial Masyarakat, Ombudsman, akademisi, serta undangan lainnya.
Kepala UPTD PPRD Bali Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha, menyampaikan bahwa tujuan dari FKP ini adalah untuk membenahi layanan Samsat ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Denpasar. Survei yang dilakukan melalui kuesioner elektronik ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan dan kecepatan dalam penyelesaian pembayaran pajak. Hasil survei mendapat respons positif dari 434 orang yang mengisi kuesioner tersebut.
Menurut AA Rai Sugiartha, tren survei kepuasan masyarakat terhadap layanan Samsat dari tahun 2022 hingga 2025 menunjukkan peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Samsat Denpasar dalam meningkatkan kualitas layanan mulai terlihat.
Inovasi Layanan Samsat Denpasar
Pihak Samsat Denpasar terus melakukan inovasi sesuai dengan keinginan masyarakat yang ingin selalu cepat dalam pengurusan layanan. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah percepatan layanan Drive Thru di Ubung guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Selain itu, Agung Rai juga menyampaikan bahwa pengurusan Samsat tanpa KTP sesuai STNK sudah diberlakukan. Namun, masyarakat harus menandatangani surat pernyataan, dan pada tahun berikutnya akan dilakukan balik nama. Ia menjelaskan bahwa biaya balik nama di Samsat Denpasar saat ini nol rupiah.
Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Triwulan Pertama Tahun 2026
Terkait realisasi capaian kinerja pada tahun 2025, target Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 358 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp 392 miliar lebih. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, target sebesar Rp 245 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp 266 miliar lebih.
Untuk triwulan pertama tahun 2026, target Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 339 miliar lebih, sedangkan realisasi sebesar Rp 119 miliar lebih. Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 256 miliar lebih, dan realisasi sebesar Rp 83 miliar lebih.
AA Rai Sugiartha menegaskan bahwa pihaknya terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar dapat memenuhi harapan masyarakat.
Pentingnya Pembayaran SWDKLLJ
Dalam FKP ini, Jasa Raharja Kanwil Bali melalui Novi menyampaikan pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terselip dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Biaya ini bertujuan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran santunan yang diberikan antara lain: untuk kasus meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, korban luka maksimal Rp 20 juta, korban cacat sebesar Rp 50 juta, serta biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Dengan adanya SWDKLLJ, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam berkendara.










Discussion about this post