klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Bisnis

Eks Duet Bos Sritex Ajukan Banding, Hotman: Putusan Sepenuhnya Salah

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026 - 19:01
Reading Time: 3 mins read
0
Eks Duet Bos Sritex Ajukan Banding, Hotman: Putusan Sepenuhnya Salah
Buy JNews
ADVERTISEMENT



jateng.

SEMARANG – Mantan duo bos PT Sri Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Dalam kasus pengajuan kredit Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Iwan Kurniawan dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan putusan terhadap sang kakak, Iwan Setiawan, adalah 14 tahun bui.

“Banding, Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (6/5).

Setelah persidangan, Hotman menilai bahwa putusan tersebut salah total karena tidak mengakui adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Putusan tersebut salah total,” kata Hotman.

Dia menjelaskan bahwa PKPU yang tidak diakui, padahal putusan pengadilan telah menyatakan itu sah, bahkan kepailitannya pun sudah diputuskan sah.

“Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya,” katanya.

Hotman juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membahas laporan keuangan Sritex Grup di periode April 2019 yang dituduh rekayasa.

Padahal, menurutnya, saksi dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), telah menyampaikan jika asetnya memang besar, sehingga jika ada masalah di rekening yang lain, dianggap tidak apa-apa.

“Pada waktu April 2019 kredit yang dicairkan cuma Rp 2 miliar dari Bank Jateng, sedangkan asetnya puluhan triliun. 50 kali lunas juga selama dua tahun berturut-turut. Jadi kalau orang meminjam lunas semuanya, di mana unsur itikad jahat,” tuturnya.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Kasus Kredit BUMD

    Kasus ini berawal dari pengajuan kredit Bank BUMD yang dilakukan oleh Sritex Grup. Dalam prosesnya, pihak jaksa menuduh adanya rekayasa dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan sebenarnya stabil.

  • Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

    PKPU merupakan langkah hukum yang digunakan perusahaan untuk menunda pembayaran utang. Menurut kuasa hukum, PKPU ini sudah sah dan diakui oleh pengadilan. Aset perusahaan juga telah diserahkan kepada pihak ketiga, meskipun belum dilelang.

  • Pembelaan terhadap Dakwaan Korupsi

    Hotman menilai bahwa dakwaan korupsi terhadap kedua tersangka terlalu dini. Dia menekankan bahwa selama dua tahun berturut-turut, Sritex Grup mampu melunasinya secara penuh. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat dalam pengajuan kredit.

Peran Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa laporan keuangan Sritex Grup pada April 2019 diduga direkayasa. Namun, kuasa hukum menolak klaim ini dan menunjukkan bahwa saksi dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) memberikan kesaksian bahwa aset perusahaan sangat besar.

Menurut Hotman, jumlah kredit yang dicairkan hanya sebesar Rp 2 miliar dari Bank Jateng, sementara aset perusahaan mencapai puluhan triliun. Dengan kondisi seperti ini, dia menilai bahwa tidak ada unsur korupsi yang dapat dibuktikan.

Langkah Berikutnya

Setelah putusan pengadilan, kedua tersangka akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan perlu dipertimbangkan ulang.

Mereka berharap bahwa pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau kembali kasus ini dan memperhatikan fakta-fakta yang sebenarnya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pegadaian Rilis Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 per 19 Oktober 2026, Ini Rinciannya
Bisnis

Pegadaian Rilis Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 per 19 Oktober 2026, Ini Rinciannya

19 Oktober 2026 - 10:14
Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,611 Juta
Bisnis

Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 19 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,611 Juta

19 Oktober 2026 - 09:20
OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun untuk Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Hasil Pemeriksaan Panjang
Bisnis

OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun untuk Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Hasil Pemeriksaan Panjang

19 Oktober 2026 - 09:20
Asing Tinggalkan Saham Bank Jumbo, BBCA Catat Net Sell Terbesar di 2026
Bisnis

Asing Tinggalkan Saham Bank Jumbo, BBCA Catat Net Sell Terbesar di 2026

18 Oktober 2026 - 22:44
BBCA Terkoreksi Tajam Usai Sentimen MSCI, BCA Tegaskan Fokus pada Fundamental
Bisnis

BBCA Terkoreksi Tajam Usai Sentimen MSCI, BCA Tegaskan Fokus pada Fundamental

18 Oktober 2026 - 13:54
Investor Ritel Diminta Menahan Diri Saat IHSG Tertekan Sentimen MSCI
Bisnis

Investor Ritel Diminta Menahan Diri Saat IHSG Tertekan Sentimen MSCI

17 Oktober 2026 - 01:41
Next Post
Ramalan zodiak Aries Jumat, 8 Mei 2026: Keuangan perlu diwaspadai, emosi mudah bergejolak

Ramalan zodiak Aries Jumat, 8 Mei 2026: Keuangan perlu diwaspadai, emosi mudah bergejolak

Perkuat Pendamping Pasien, CISC dan AstraZeneca Tingkatkan Edukasi Kanker Paru di Indonesia

Perkuat Pendamping Pasien, CISC dan AstraZeneca Tingkatkan Edukasi Kanker Paru di Indonesia

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com