Otoritas Jasa Keuangan menegaskan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) bukanlah langkah yang muncul karena perkembangan terbaru di pasar. Regulator menyebut keputusan itu lahir dari pemeriksaan yang sudah berjalan sejak lama untuk menjaga kepercayaan dan ketertiban pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penindakan tersebut tidak dipicu secara langsung oleh kabar soal Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berencana mengonsultasikan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Ia menegaskan, proses penegakan aturan dilakukan berdasarkan temuan investigasi yang telah dikaji secara mendalam. “Jadi, bukan sekadar respons reaktif terhadap dinamika pengumuman indeks global terkini,” kata Hasan seusai dialog konsolidasi bersama pelaku pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Minggu (18/10/2026).
Menurut Hasan, pemeriksaan OJK mencakup dua perkara besar. Pertama, dugaan rekayasa transaksi saham DSSA pada rentang 2024 hingga 2026. Kedua, dugaan pelanggaran dalam pembagian saham saat penawaran umum perdana BREN dan CUAN. Dari hasil penelusuran itu, OJK menetapkan denda Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, lalu Rp500 miliar bagi pihak-pihak terkait BREN dan Rp100 miliar untuk pihak-pihak terkait CUAN.
Dengan begitu, seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun. OJK juga menekankan bahwa yang dikenai sanksi tidak hanya emiten, melainkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan maupun penjatahan saham dan terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Dalam penjelasannya pada Jumat (16/10/2026), Hasan menyebut kategori itu mencakup pelaku transaksi, penjamin emisi, pihak yang menjalankan penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner.
Untuk perkara DSSA, OJK menguji dugaan pelanggaran atas Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UUPM/UUPPSK. Regulator meminta sejumlah dokumen dari anggota bursa, menelusuri arus dana para pihak yang diduga terlibat, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola transaksi yang dilakukan nasabah individu dan institusi melalui beberapa anggota bursa secara terencana sehingga memicu kenaikan harga saham perseroan. OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan kemudian membekukan izin orang perseorangan terhadap direksi terkait.
Sementara itu, pada IPO BREN dan CUAN, OJK memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Lembaga pengawas menemukan bahwa saham yang dilepas dalam penawaran umum itu sejak awal sudah disiapkan untuk dialokasikan kepada kelompok yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali. Dalam prosesnya, OJK meminta data dari anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, lalu menelusuri aliran dana serta memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham kedua emiten tersebut.
Dari pemeriksaan itu, OJK menyimpulkan ada pihak yang terkait pengendali BREN dan CUAN memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas. Praktik tersebut dinilai menyesatkan dan membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi lebih terbatas. OJK juga menyebut ada keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari rangkaian pelanggaran tersebut.










Discussion about this post