klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Dua Tersangka Smuggling Merkuri di Ambon Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp100 Miliar

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026 - 12:18
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka Smuggling Merkuri di Ambon Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp100 Miliar

Penangkapan Dua Tersangka Penyelundupan Merkuri di Ambon

Dua tersangka kasus penyelundupan merkuri ilegal di Kota Ambon, Maluku, kini ditahan oleh Polda Maluku. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan sekitar 825 kilogram merkuri ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up di kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44) kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam memberantas distribusi bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026).

Penyelidikan dan Operasi Penindakan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance untuk memastikan adanya aktivitas ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi. Dalam operasi penindakan yang berlangsung Sabtu (1/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIT, aparat berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepat di samping Bandara Pattimura Ambon.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 33 karung putih yang dilakban coklat. Masing-masing karung diketahui berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri atau air raksa. Total berat merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 825 kilogram.

Selain merkuri, polisi turut menyita satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang digunakan mengangkut barang, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, serta STNK kendaraan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri ilegal. Sementara ST diduga bertugas sebagai sopir yang memuat sekaligus mengangkut barang menggunakan mobil pick up.

Kombes Rositah menegaskan, penggunaan merkuri secara ilegal sangat berbahaya karena mengandung zat beracun yang dapat mencemari lingkungan dan berdampak serius terhadap kesehatan manusia. Menurutnya, Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap rantai distribusi bahan berbahaya di wilayah Maluku.

“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” katanya.

Tindakan Hukum Lanjutan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Wagub Nyanyang Safari Jumat ke Belakang Padang, Ajak Warga Kawal Program Presiden

Wagub Nyanyang Safari Jumat ke Belakang Padang, Ajak Warga Kawal Program Presiden

Tiga duet artis kembali bersatu di drama The Scarecrow, yang jadi favoritmu?

Tiga duet artis kembali bersatu di drama The Scarecrow, yang jadi favoritmu?

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com