Aksi Massal Buruh di Depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut direncanakan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga selesai.
Massa buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang terkait dengan alih daya atau outsourcing. Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dijadwalkan hadir langsung memimpin demonstrasi tersebut.
Iqbal menyebut jumlah massa yang turun ke jalan diperkirakan mencapai ribuan orang. “Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dikutip dari sumber berita terkait.
Fokus utama aksi hari ini adalah mendesak pemerintah untuk mencabut atau merevisi aturan outsourcing yang baru diterbitkan. KSPI menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait praktik tenaga alih daya yang dianggap merugikan pekerja.
Organisasi buruh itu juga menilai regulasi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan ialah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing. “Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (4/5/2026).
Perbandingan Regulasi Lama dan Baru
Iqbal mengatakan, aturan sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas batas penggunaan tenaga outsourcing. Menurut dia, dalam aturan lama, pekerja alih daya tidak diperbolehkan mengisi posisi inti dalam proses produksi perusahaan.
“Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,” ucapnya.
KSPI berharap pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan lebih maksimal dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Aksi unjuk rasa ini menjadi bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan para pekerja.









Discussion about this post