Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk Penanganan Unjuk Rasa
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mengusulkan pembuatan aturan baru dalam bentuk Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menangani unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penanganan situasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ahmad Dofiri, Sekretaris Komisi, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pengerahan kekuatan, termasuk saat menangani demo. Ia menyampaikan rekomendasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Nah ini ke depan kami rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,” ujar Dofiri.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons rekomendasi tersebut dengan mendorong perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan unjuk rasa. Pendekatan baru ini mengubah orientasi penanganan demonstrasi dari fokus pada pengamanan menjadi lebih pada pelayanan.
Dofiri juga menyoroti perbedaan pola penanganan dalam aturan lama dan rekomendasi baru. Aturan lama, yang tercantum dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009, cenderung menggunakan tingkatan kekuatan atau eskalasi yang disesuaikan dengan tingkat ancaman maupun kekerasan yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, melalui pendekatan terbaru, polisi diharapkan lebih mengedepankan langkah-langkah untuk menurunkan tensi situasi atau deeskalasi. “Nah ini salah satu jargonnya ya. Nah inilah ke depan yang kemudian akan diatur, akan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru ya,” ujar Dofiri.
Peran Negosiator Lapangan dalam Penanganan Demonstrasi
Dalam praktiknya, Dofiri mengatakan polisi diharapkan dapat memaksimalkan peran negosiator lapangan untuk membangun dialog dengan massa aksi. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi demonstrasi yang berujung pada bentrokan.
Selain itu, komisi juga mendorong Polri memperkuat komunikasi dengan massa aksi dan menghindari tindakan represif. Menurut Dofiri, penanganan unjuk rasa ke depan harus semakin humanis dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Paradigma dalam Penanganan Unjuk Rasa
Pendekatan baru ini menunjukkan perubahan signifikan dalam cara Polri menangani situasi unjuk rasa. Sebelumnya, penanganan lebih bersifat preventif dan berfokus pada pengamanan. Namun, dengan rekomendasi terbaru, Polri diharapkan lebih proaktif dalam menciptakan suasana yang damai dan harmonis.
Beberapa hal yang ditekankan dalam pendekatan baru antara lain:
- Peningkatan komunikasi: Polri diminta untuk lebih aktif berkomunikasi dengan peserta unjuk rasa agar bisa memahami aspirasi mereka.
- Penggunaan langkah deeskalasi: Polisi harus mampu mengurangi ketegangan situasi tanpa memicu konflik.
- Penguatan peran negosiator: Pemimpin lapangan harus memiliki kemampuan negosiasi yang baik untuk membangun dialog dengan massa aksi.
- Peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia: Penanganan unjuk rasa harus tetap menghormati hak-hak dasar setiap individu.
Tantangan dan Peluang
Meski rekomendasi ini menawarkan pendekatan yang lebih modern dan humanis, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Misalnya, pelatihan dan pemahaman tentang metode deeskalasi serta komunikasi efektif perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait seperti organisasi masyarakat dan lembaga hukum.
Namun, dengan perubahan paradigma yang diusulkan, diharapkan penanganan unjuk rasa dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Kesimpulan
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyusunan Perpol atau Perkap baru dalam penanganan unjuk rasa menandai langkah penting menuju sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan manusiawi. Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pelayanan, diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.









Discussion about this post