Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Dianggap Tersangka Pencabulan
Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Kiai Ashari, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap puluhan santriwati.
Setidaknya, sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban aksi bejat sang pengasuh dalam jangka waktu yang cukup lama. Meski status hukumnya sudah jelas, hingga saat ini Ashari belum juga dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim, Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka,” ujar Dika. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik. “Selama ini yang bersangkutan menyanggupi panggilan dari penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun saat ini (kami) masih menunggu yang bersangkutan, belum datang,” sambungnya.
Terkait mekanisme penahanan, Dika menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur hukum yang harus dijalankan. Ia menyatakan langkah penangkapan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum tersangka dapat ditahan. “Harus ditangkap dulu baru ditahan,” katanya. Polisi pun memberikan kesempatan terakhir bagi tersangka untuk hadir secara kooperatif. Jika Ashari tidak segera datang, polisi menyiapkan upaya hukum lain. “Kalau tidak datang ya kami ada upaya hukum lain. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini,” ucap Dika.
Warga Ancam Geruduk Kantor Polisi
Warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kecewa karena Ashari belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Pemuda setempat, Ahmad Nawawi, menegaskan bahwa masyarakat mendesak Kapolresta Pati untuk bertindak tegas agar tidak ada korban baru yang jatuh.
Berdasarkan pengakuan warga, tersangka diduga sudah menghilang dari lingkungan pesantren sejak dua hingga tiga bulan lalu. Namun, beredar informasi bahwa Ashari sempat terlihat di kawasan Rejenu, Kudus, pada Senin malam untuk menghadiri acara rutin mingguan. Nawawi menambahkan bahwa sosok Ashari sebenarnya sudah lama menjadi sorotan warga karena dugaan tindakan melanggar hukum lainnya. Ia menyebut perilaku tersangka di luar kasus pencabulan sudah sangat meresahkan warga. “Masyarakat sudah resah karena banyaknya korban, adanya pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri, khususnya anak di bawah umur,” ungkap Nawawi.
Masyarakat kini berharap pihak Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Mereka ingin tersangka segera ditangkap agar rasa aman pulih kembali. Nawawi menegaskan, jika tidak ada tindakan secepatnya dari kepolisian, warga berencana menggelar aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati. “Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Kapolresta Pati, kami warga akan mengadakan aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati,” tegas Nawawi.
Modus Pelaku
Diketahui, dalam kasus ini, Ashari diduga melakukan pencabulan terhadap 50 orang santriwati. Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024. Saat itu, korban berinisial FA (15) melakukan pelaporan karena mengalami kekerasan seksual. Ternyata, aksi tersebut dilakukan berulang oleh Ashari.
Dika mengatakan, Ashari menggunakan modus dengan doktrin bahwa murid harus menurut dengan kiai. “Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai,” jelasnya. Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak karena korbannya masih berusia di bawah umur. “Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman,” tambahnya.
Sejauh ini, sudah ada lima orang korban yang dimintai keterangan, namun tiga di antaranya memutuskan untuk mencabut keterangan. “Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara,” paparnya.
Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santriwati untuk Temani Tidur
Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur. Bukti percakapan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren bernama Ashari yang diduga mencabuli 50 santriwatinya terungkap. AS diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur. Tak hanya itu, ia juga diduga mengintimidasi keluarga korban hingga tak bisa melapor.
Namun, perjalanan kasus ini di kepolisian terhambat oleh intimidasi yang diterima keluarga korban. Dugaan pencabulan ini menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP. Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 30 hingga 50 orang. Sejauh ini, baru delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku. Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan. Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban. Ali Yusron menegaskan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat. Selain hasil visum yang telah diberikan kepada dokter, terdapat bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban untuk menemaninya tidur.
“Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain. Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?” ungkap Ali, Senin (4/5/2026). Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024. Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan. Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban. “Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam,” jelas Ali.









Discussion about this post