Pemerintah Indonesia akan melakukan penataan terhadap perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembagian porsi pendapatan negara dapat lebih optimal. Penataan ini mengacu pada sistem pengelolaan yang ada di sektor minyak dan gas (migas), seperti mekanisme cost recovery dan gross split.
Penataan perizinan ini menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Menurut Bahlil, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara secara maksimal, baik dari izin pertambangan yang sudah ada maupun yang baru.
“Kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas, kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap pendapatan negara dari sektor minerba bisa lebih besar dibanding sebelumnya. “Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tambahnya.
Namun, wacana ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. Ia memberikan tiga catatan penting terkait rencana penataan perizinan ini.
Pertama, kepastian hukum. Bisman menilai, perubahan skema bagi hasil perlu dasar hukum yang kuat, bahkan mungkin memerlukan revisi undang-undang. Kedua, desain bagi hasil harus mempertimbangkan karakteristik tambang yang berbeda dengan migas, termasuk risiko, cadangan, dan siklus harga. Ketiga, aspek pengawasan dan transparansi, karena setiap perubahan skema berpotensi menimbulkan celah untuk penyimpangan.
Bisman juga menyatakan bahwa meskipun skema ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan memberi fleksibilitas fiskal, perlu dipertimbangkan sisi negatifnya. Jika skema dianggap tidak imbang atau tidak kompetitif, hal ini bisa menyebabkan penurunan minat investasi.
“Ada image menimbulkan ketidakpastian hukum. Termasuk juga implementasi relatif lebih ribet, bahkan bisa potensi sengketa dan gugatan hukum. Ini harus hati-hati karena kalau tidak tepat justru jadi hal yg negatif dan akan ditinggalkan investor,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan diskusi mendalam dengan pelaku usaha sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.
Menurut Singgih, industri pertambangan saat ini masih terpengaruh oleh gejolak global. Ia menyoroti perbedaan karakteristik antara tambang minerba dan migas. Komoditas tambang memiliki banyak jenis mineral serta kualitas batubara yang bervariasi. Oleh karena itu, perubahan kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi prospek usaha dan iklim investasi.
“Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu. Namun jelas, jenis mineral sangat banyak. Batubara kualitasnya bervariasi dan prospek pasar yang berbeda. Tentu Pemerintah harus hati-hati dan detail dalam mengubah model yang telah ada selama ini,” tegas Singgih.










Discussion about this post