Penyidikan Kasus Pungutan Liar di Dinas ESDM Jatim Memasuki Tahap Baru
Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diduga mengarah ke sosok berinisial ROY.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterkaitan antara ROY dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono. “Roy masih dalam pendalaman. Ada bukti bahwa ada kaitannya antara Kadis ESDM dengan Roy ini. Tapi kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi,” ujar Franky kepada awak media, Selasa (5/5).
Meskipun telah ditemukan bukti transaksi keuangan yang masuk ke rekening atas nama ROY, Franky belum dapat menjelaskan secara rinci identitas lengkap, peran, maupun tingkat keterlibatan ROY dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan signifikan yang telah terverifikasi akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti kita rilis kalau sudah semua,” tambahnya.
Kronologi Singkat Perkara
Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, serta Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain itu, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. Pada penggeledahan lanjutan tanggal 20 April, penyidik menemukan aliran dana kepada 19 pegawai dan menerima pengembalian sebesar Rp 707 juta. Sehingga total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini melebihi Rp 3 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil tersebut milik Ony Setiawan yang diduga berasal dari uang pungli tersebut.
Modus Pungli yang Terjadi
Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission). “Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujar Franky.
Biaya jasa “pelicin” yang diminta oleh oknum pun bervariasi. Contohnya, untuk perpanjangan izin sebesar Rp 50-100 juta, izin baru senilai Rp 50-200 juta, serta perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) sebesar Rp 5-20 juta per pengajuan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan pihak Kejati Jatim akan terus memperdalam setiap aspek yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan ROY. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap praktik pungli yang merugikan pemerintah dan masyarakat luas.









Discussion about this post