klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Otomotif

Cicilan motor kredit yang terlambat, berapa hari sebelum diambil leasing?

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026 - 20:14
Reading Time: 2 mins read
0
Cicilan motor kredit yang terlambat, berapa hari sebelum diambil leasing?



Motor Plus – online.com, bagi kalian yang masih memiliki cicilan kredit motor sebaiknya jangan sampai terlambat atau menunggak. Karena motor kredit yang menunggak cicilan bisa ditarik oleh leasing kapan saja. Pertanyaannya, berapa lama jeda waktu dari motor kredit yang menunggak hingga akhirnya ditarik oleh leasing?

Menurut penjelasan Suwandi Wiratno, yang saat diwawancara menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), ada beberapa tahapan yang dilalui oleh motor yang menunggak cicilan sebelum akhirnya ditarik oleh leasing.



Secara umum, sebelum melakukan penarikan motor yang menunggak, lembaga pembiayaan atau leasing akan memberi informasi terlebih dahulu kepada konsumen jika sudah melewati masa pembayaran cicilan.

“Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama,” ujar Suwandi dikutip dari gridoto.com.

Jika dalam 7 hari tidak ada respons atau setelah 14 hari dari waktu menunggak, maka akan ada surat peringatan kedua.

“Nanti ada lagi surat peringatan ketiga dengan jarak 7 hari lagi,” tambahnya.

Proses ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara lembaga pembiayaan dengan debitur.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Suwandi juga menjelaskan bahwa penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, namun registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

“Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari,” ucap Suwandi.

Nah, jika sudah melewati 3 kali cicilan atau 90 hari, sebenarnya debitur bisa datang ke leasing untuk mencari jalan keluar.

  • Bisa menyerahkan kendaraan kepada lembaga pembiayaan karena tidak mampu membayar.
  • Atau bisa meminta bantuan untuk menjual melalui proses lelang dan kesepakatan. Dari hasil penjualan tersebut, jika ada sisa, lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur.

Dengan demikian, penting bagi para debitur untuk selalu memperhatikan tenggat waktu pembayaran cicilan agar tidak mengalami penarikan kendaraan oleh leasing. Jika terjadi keterlambatan, segera hubungi leasing untuk mencari solusi bersama.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Toyota Avanza Bekas 2010-2011 Kini Dibanderol Rp80 Juta-an, Ini Faktor Penentunya
Otomotif

Toyota Avanza Bekas 2010-2011 Kini Dibanderol Rp80 Juta-an, Ini Faktor Penentunya

14 Oktober 2026 - 02:09
Harga Daihatsu Terios Bekas 2018-2019 di Pasaran, Ini Kisaran Terbarunya
Otomotif

Harga Daihatsu Terios Bekas 2018-2019 di Pasaran, Ini Kisaran Terbarunya

12 Oktober 2026 - 10:23
Distribusi Daihatsu Rocky Hybrid Tembus 662 Unit hingga September 2026
Otomotif

Distribusi Daihatsu Rocky Hybrid Tembus 662 Unit hingga September 2026

12 Oktober 2026 - 10:23
Mitsubishi Hidupkan Lagi Pajero, Kini Hadir sebagai SUV 7 Penumpang Berbasis Triton
Otomotif

Mitsubishi Hidupkan Lagi Pajero, Kini Hadir sebagai SUV 7 Penumpang Berbasis Triton

1 Oktober 2026 - 07:47
Mitsubishi Fuso hadirkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026, dukung peningkatan pariwisata Indonesia
Otomotif

Mitsubishi Fuso hadirkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026, dukung peningkatan pariwisata Indonesia

14 Agustus 2026 - 07:34
Otomotif

Isuzu TRAGA jadi salon berjalan, kendaraan niaga makin multifungsi dengan B50

2 Agustus 2026 - 00:57
Next Post
Resep Gacor Gustavo-Risto Terbongkar! 3 Kemenangan Bersih Persebaya Hadapi Persis Solo

Resep Gacor Gustavo-Risto Terbongkar! 3 Kemenangan Bersih Persebaya Hadapi Persis Solo

Ramalan Shio 7 Mei 2026: Bisnis Monyet Macet? Lakukan Ini!

Ramalan Shio 7 Mei 2026: Bisnis Monyet Macet? Lakukan Ini!

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com