Motor Plus – online.com, bagi kalian yang masih memiliki cicilan kredit motor sebaiknya jangan sampai terlambat atau menunggak. Karena motor kredit yang menunggak cicilan bisa ditarik oleh leasing kapan saja. Pertanyaannya, berapa lama jeda waktu dari motor kredit yang menunggak hingga akhirnya ditarik oleh leasing?
Menurut penjelasan Suwandi Wiratno, yang saat diwawancara menjabat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), ada beberapa tahapan yang dilalui oleh motor yang menunggak cicilan sebelum akhirnya ditarik oleh leasing.

Secara umum, sebelum melakukan penarikan motor yang menunggak, lembaga pembiayaan atau leasing akan memberi informasi terlebih dahulu kepada konsumen jika sudah melewati masa pembayaran cicilan.
“Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama,” ujar Suwandi dikutip dari gridoto.com.
Jika dalam 7 hari tidak ada respons atau setelah 14 hari dari waktu menunggak, maka akan ada surat peringatan kedua.
“Nanti ada lagi surat peringatan ketiga dengan jarak 7 hari lagi,” tambahnya.
Proses ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara lembaga pembiayaan dengan debitur.
Suwandi juga menjelaskan bahwa penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, namun registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
“Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari,” ucap Suwandi.
Nah, jika sudah melewati 3 kali cicilan atau 90 hari, sebenarnya debitur bisa datang ke leasing untuk mencari jalan keluar.
- Bisa menyerahkan kendaraan kepada lembaga pembiayaan karena tidak mampu membayar.
- Atau bisa meminta bantuan untuk menjual melalui proses lelang dan kesepakatan. Dari hasil penjualan tersebut, jika ada sisa, lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur.
Dengan demikian, penting bagi para debitur untuk selalu memperhatikan tenggat waktu pembayaran cicilan agar tidak mengalami penarikan kendaraan oleh leasing. Jika terjadi keterlambatan, segera hubungi leasing untuk mencari solusi bersama.









Discussion about this post