Amien Rais Dilaporkan atas Pernyataannya yang Menyinggung Kedekatan Prabowo dan Teddy
Ketua Dewan Syura Partai Ummat, Amien Rais, dikabarkan akan dilaporkan ke pihak berwajib terkait pernyataannya yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (1/5/2026) lalu. Dalam video tersebut, Amien menyebut Seskab Teddy sebagai seorang gay atau pecinta sesama jenis.
Namun, video tersebut kini tidak tersedia di kanal YouTube Amien Rais karena diduga telah dihapus. Hal ini memicu spekulasi mengenai alasan penghapusan konten tersebut.
Pernyataan yang Memicu Reaksi
Ketua relawan Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, mengungkapkan rencana pihaknya untuk melaporkan Amien Rais buntut dari pernyataannya tersebut. Menurut Supriyanto, Amien dinilai telah menyampaikan informasi yang menyerang pribadi Presiden Prabowo dan Teddy tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai narasi seperti itu berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengganggu stabilitas politik.
Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh terkait pernyataan Amien. Dia menilai Amien melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Pernyataan tersebut lebih mirip opini halu yang dipaksakan menjadi fakta. Sangat disayangkan jika keluar dari tokoh yang dulu dikenal sebagai bagian dari gerakan reformasi,” ujar Supriyanto.
Tanggapan Amien Rais
Menanggapi isu pelaporan tersebut, Amien Rais menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah hak dirinya sebagai warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat. Ia menilai bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.
“Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi dan tidak diberangus,” katanya usai acara Milad ke-5 Partai Ummat yang digelar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (2/5/2026).
Amien menilai bahwa Teddy telah melampaui wewenangnya sebagai Seskab karena justru menghambat menteri yang ingin bertemu dengan Prabowo. Ia menyebut bahwa hal ini dirasakan oleh seorang menteri dan yang bersangkutan sempat menceritakan kepadanya.
“Saya nggak menyebut nama tapi saya punya teman menteri, Menko. Dia bilang kepada saya ‘Mas Amien, saya kadang-kadang mau ketemu Presiden nggak bisa karena kata Teddy tidak ada waktu atau belum ada waktu. Padahal, Pak Prabowo ada,” ujarnya.
Langkah Hukum yang Tepat
Amien menegaskan bahwa jika pernyataannya dianggap bermasalah, maka hanya Teddy yang berhak untuk mempermasalahkannya. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa hanya Teddy yang bisa melaporkan dirinya jika pernyataan tersebut dianggap mengandung unsur pidana.
“Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak (melaporkan). Jadi yang berhak itu, Si Teddy, nah baru itu bisa dibawa ke pengadilan,” katanya.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kebebasan berpendapat dalam demokrasi, tetapi juga menyoroti tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Amien Rais dan pihak terkait tampaknya akan terus mempertahankan pendirian masing-masing, sementara masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil.









Discussion about this post