TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menghadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025–2026 senilai Rp4,3 miliar di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan BMMN yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut dipimpin oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang bersama Kakanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, serta jajaran FKPD.
Barang bukti yang dimusnahkan atas persetujuan Menteri Keuangan meliputi 1,9 juta batang rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MNEA), 14 koli pakaian bekas, 110 koli mesin dan alat kebugaran, 2.503 butir obat ilegal, serta 220 koli makanan kemasan tanpa izin edar.
Dalam sambutannya, Raja Ariza mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam membendung masuknya barang ilegal yang membahayakan kesehatan warga serta merusak perekonomian daerah.
Raja Ariza menekankan bahwa upaya penegakan hukum tegas wajib diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi terbuka kepada para pelaku usaha guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan kondusif di Kota Tanjungpinang.
Pemusnahan barang ilegal senilai miliaran rupiah ini diselenggarakan guna melindungi masyarakat dari ancaman komoditas berbahaya, mencegah kerugian pendapatan negara dari sektor cukai, memberantas peredaran barang impor bekas ilegal, serta memperkuat sinergitas penegakan hukum lintas instansi di wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan BMMN dan penguatan edukasi regulasi kepabeanan ini diproyeksikan mampu menekan potensi penyelewengan cukai serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pelaku UMKM lokal.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini sebagai langkah nyata penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari barang-barang ilegal. Penindakan tegas oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus terus berjalan beriringan dengan langkah edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dengan pemahaman regulasi kepabeanan dan cukai yang baik, kita tidak hanya mengamankan penerimaan negara dan kesehatan warga, tetapi juga menciptakan iklim perdagangan daerah yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang.” ujar Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen terus meningkatkan kolaborasi pengawasan perbatasan bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan demi memastikan barang yang beredar di masyarakat aman serta memenuhi ketentuan hukum. (din)










Discussion about this post