TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Polemik pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025-2028 memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, dalam perkara banding yang diajukan Monalisa melawan Gubernur Kepulauan Riau.
Majelis hakim PT TUN Medan tidak sependapat dengan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena persoalan legal standing.
Di tingkat banding, majelis justru menyatakan Monalisa memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.
Perkara ini bermula dari proses seleksi calon anggota KPID Kepri periode 2024-2027.
Monalisa bersama sejumlah peserta lain mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kompetensi, uji publik, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Kepri.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kepri menyampaikan tujuh nama calon dengan nilai tertinggi kepada Gubernur. Nama Monalisa tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Gubernur kemudian menerbitkan SK Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Anggota KPID periode sebelumnya sekaligus Pengangkatan Anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Monalisa menggugat keputusan itu ke PTUN Tanjungpinang.
Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menerima eksepsi tergugat soal legal standing. Namun pertimbangan itu dibalik oleh PT TUN Medan.
Majelis hakim banding menilai terdapat hubungan langsung antara kepentingan Monalisa dengan keputusan yang disengketakan, karena SK tersebut dinilai menghilangkan kesempatan hukum Monalisa untuk dipilih sebagai anggota KPID.
Majelis juga menolak dalil gugatan kabur. Menurut majelis, gugatan telah memuat identitas para pihak, kronologi perkara, dasar hukum, serta uraian dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Gugatan juga dinilai telah diajukan setelah upaya administratif dan masih dalam tenggat waktu.
Dengan pertimbangan tersebut, PT TUN Medan mengadili sendiri perkara itu. Majelis menerima permohonan banding Monalisa, membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang, dan menyatakan gugatan dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 batal dan memerintahkan Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan tersebut.
Implikasi putusan ini berdampak pada pengisian keanggotaan KPID Kepri. PT TUN Medan memerintahkan agar proses pengusulan calon anggota KPID Kepri dikembalikan kepada DPRD Provinsi Kepri untuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., dengan anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H.***










Discussion about this post