TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan kerja sama dengan PT Panenlestari Mahkota Nusantara atau Parimanta untuk penyelenggaraan dan pengelolaan ekosistem digital pemerintah daerah.
Kerja sama ini juga mendukung pengendalian energi bersubsidi melalui penerapan Fuel Card agar penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran.
Pembahasan kerja sama digelar di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagin Kota Tanjungpinang, Kamis 6 Agustus 2026. Rapat diikuti Disdagin, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta pihak Parimanta secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengatakan seluruh tahapan administrasi kerja sama telah disiapkan. Draf MoU dan PKS sebelumnya telah dibahas Disdagin bersama Parimanta.
“Administrasinya sudah selesai, sekarang tinggal penyempurnaan drafnya. Hasil pembahasan ini akan kami laporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah,” kata Yoni.
Yoni meminta Parimanta memaparkan skema kerja sama, khususnya pengembangan sistem digital yang nantinya terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah.
“Kita sekarang berbicara mengenai transformasi digital. Ini bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sesuatu yang harus diwujudkan secara terarah dan terukur,” ujarnya.
Yoni berharap kerja sama ini dapat mendukung transformasi layanan digital pemerintah daerah sekaligus meningkatkan pengawasan dan ketepatan sasaran penyaluran solar subsidi.
Direktur PT Parimanta, Siddharta Sattwico, menjelaskan sistem yang disiapkan akan membantu pemerintah daerah mengelola data lebih akurat, mengintegrasikan layanan digital, serta menyediakan informasi terbaru untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Sistem yang disiapkan akan mendukung pengelolaan data yang lebih akurat dan layanan digital yang terintegrasi untuk kebutuhan pemerintah daerah,” tutur Siddharta.
Ia menambahkan, pengembangan sistem mengacu pada standar Kementerian Dalam Negeri dan menjadi bagian dari inovasi layanan digital pemerintah daerah.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan kerja sama penerapan Fuel Card dilakukan melalui pihak ketiga sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Sistem tersebut diharapkan membantu pengendalian penyaluran solar subsidi tanpa menggunakan anggaran APBD maupun APBN.
“Pengembangan sistem dilakukan oleh pihak ketiga sehingga tidak membebani keuangan daerah. Namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan berbagai risiko agar kerja sama ini berjalan sesuai tujuan,” ucapnya.
Riany menyebut hasil pembahasan rapat ini akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan ke pimpinan.
“Apabila terdapat perubahan sesuai arahan pimpinan, hal tersebut akan kembali disampaikan kepada pihak Parimanta,” tutupnya. ***










Discussion about this post