TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberi kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.
Hal ini disampaikan Misni dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/7/2026).
Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemprov Kepri dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian ini penting agar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tetap relevan dengan dinamika pengelolaan aset saat ini.
Dalam kesempatan itu, Misni menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Kepri, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat Nurani Indonesia, dan Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa. Pemprov Kepri juga terus memacu percepatan sertifikasi aset berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
Dari total 843 bidang tanah milik Pemprov Kepri, sebanyak 592 bidang atau sekitar 70 persen kini sudah resmi mengantongi sertipikat demi mencegah sengketa lahan di kemudian hari.
Selain penguatan legalitas, Pemprov Kepri memanfaatkan aplikasi e-BMD besutan Kemendagri agar proses inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan data aset dapat terintegrasi secara akurat.
Langkah ini juga diimbangi dengan upaya meningkatkan kompetensi SDM pengelola barang melalui pelatihan berkelanjutan.
“Keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada kompetensi aparatur, budaya organisasi yang kuat, serta sistem pengawasan yang berkesinambungan. Barang Milik Daerah tidak hanya harus dipelihara, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekda Kepri Misni, Selasa (21/7/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan bersama Wakil Ketua III Bakhtiar, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (din)










Discussion about this post