TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kepri, Ansar Ahmad, tancap gas mempercepat penataan aset pertanahan daerah.
Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri membidik penyelesaian redistribusi tanah seluas hampir 3.000 hektare di Kabupaten Bintan yang bersumber dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung.
Target makro tersebut ditegaskan Gubernur Ansar saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Kepri Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).
Rakor yang mengusung tema optimalisasi redistribusi tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi, serta seluruh kepala daerah dan unsur GTRA kabupaten/kota se-Kepri.
“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar Ahmad tegas.
Selain eks-HGU di Bintan, Ansar memaparkan bahwa lokus prioritas reforma agraria 2026 juga menyasar pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga.
Setelah kedua wilayah tersebut rampung, pemerintah daerah segera menggeser target penyelesaian administrasi pelepasan kawasan hutan ke wilayah Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun melalui skema koordinasi intensif bersama Badan Bank Tanah.
Lebih lanjut, Ansar menginstruksikan agar jajarannya tidak hanya berfokus pada legalitas tanah daratan. Mengingat Kepri merupakan provinsi kepulauan dengan populasi sekitar 60 ribu rumah tangga nelayan, program sertifikasi tanah pesisir yang sukses digulirkan pada 2023 wajib dilanjutkan.
Kepastian hukum ini dinilai krusial untuk membuka keran akses permodalan perbankan bagi masyarakat pesisir.
Langkah strategis Pemprov Kepri ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menjelaskan bahwa reforma agraria di Kepri selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan implementasi Asta Cita Presiden RI.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat melalui penataan akses permodalan dan pendampingan usaha,” terang Tejo Suryono.
Senada, Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Solichin, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tahun ini, GTRA menerapkan pendekatan baru, yaitu pemberian hak atas tanah di atas HPL Badan Bank Tanah.
Skema ini sengaja dikunci untuk memastikan lahan-lahan yang didistribusikan tetap digunakan secara produktif untuk menyokong swasembada pangan dan tidak mudah dialihfungsikan secara ilegal.
Rangkaian acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman Arah Kebijakan Reforma Agraria 2026 oleh Gubernur Ansar Ahmad, Kepala Kanwil BPN Kepri Nurus Solichin, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti sebagai bentuk jaminan transparansi dan kepatuhan hukum terintegrasi.(din)










Discussion about this post