TANJUNGPINANG, KLIKKEPRI.com — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menginstruksikan perusahaan pemilik jaringan kabel optik untuk segera membenahi instalasi utilitas mereka yang terpasang di dalam saluran air. Instruksi tegas ini menyusul ditemukannya tumpukan sampah yang tersangkut pada bentangan kabel optik saat peninjauan drainase di Jalan D.I. Panjaitan Km 7, Sabtu (6/6/2026).
Penyumbatan arus air tersebut terungkap ketika tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran, dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) melakukan pengerukan sedimen lumpur. Petugas mendapati tumpukan sampah domestik tersangkut pada jalinan kabel optik yang malang melintang di dalam gorong-gorong. Kondisi inilah yang diidentifikasi sebagai pemicu utama luapan air ke jalan raya saat hujan deras.
Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan tenggat waktu singkat bagi pihak korporasi penyedia jasa telekomunikasi terkait untuk segera melakukan penataan ulang di lapangan.
“Pihak perusahaan diberi waktu tiga hingga empat hari untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada tindak lanjut, pemerintah kota akan mengambil langkah sesuai ketentuan (pemotongan paksa) agar fungsi drainase tidak terganggu,” tegas Lis Darmansyah, Sabtu (6/6).
Guna mengawal eksekusi teknis di lapangan, Lis telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang untuk memanggil dan berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan pemilik kabel.
Operasi pembersihan dan normalisasi drainase makro ini akan dilakukan secara simultan di sepanjang koridor Jalan D.I. Panjaitan hingga Batu 10, sebelum bergeser ke titik rawan banjir lainnya. Selain penertiban regulasi utilitas bawah tanah, wali kota turut mendesak warga untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke saluran air demi menjaga efektivitas daya tampung drainase kota.(din)










Discussion about this post