Pemeriksaan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang telah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Mereka adalah Dio Febrian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rocky Husada dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan M. Belia Murantika dari Partai Golkar. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena ketiga anggota legislatif tersebut baru saja menjabat dalam periode 2024-2029, sehingga kasus ini menjadi sorotan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Harta Kekayaan Anggota DPRD yang Diperiksa
Sebagai pejabat negara, setiap anggota DPRD wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan saat awal menjabat, secara berkala setiap tahun, dan akhir masa jabatan.
Harta Kekayaan Dio Febrian
Dio Febrian memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 930 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Tanah dan Bangunan: Rp 755 juta
– Alat Transportasi dan Mesin: Rp 912,8 juta
– Harta Bergerak Lainnya: Rp 6,8 juta
– Surat Berharga: Rp 0
– Kas dan Setara Kas: Rp 33,9 juta
– Harta Lainnya: Rp 0
– Total Harta Kekayaan: Rp 930,7 juta
Harta Kekayaan Rocky Husada
Rocky Husada melaporkan kekayaannya senilai Rp 3 miliar. Rincian hartanya antara lain:
– Tanah dan Bangunan: Rp 1,87 miliar
– Alat Transportasi dan Mesin: Rp 517,5 juta
– Harta Bergerak Lainnya: Rp 330 juta
– Surat Berharga: Rp 0
– Kas dan Setara Kas: Rp 350 juta
– Total Harta Kekayaan: Rp 3,0675 miliar
Harta Kekayaan M. Belia Murantika
M. Belia Murantika memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,093 miliar. Rinciannya mencakup:
– Tanah dan Bangunan: Rp 3,7 miliar
– Alat Transportasi dan Mesin: Rp 308 juta
– Harta Bergerak Lainnya: Rp 0
– Surat Berharga: Rp 0
– Kas dan Setara Kas: Rp 515 juta
– Total Harta Kekayaan: Rp 4,093 miliar
Proses Pemeriksaan di Kejari Pangkalpinang
Pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD dilakukan pada Senin (30/3/2026) di Kantor Kejari Pangkalpinang. M. Belia Murantika hadir lebih dahulu sekitar pukul 08.35 WIB, sedangkan Rocky Husada dan Dio Febrian tiba hampir bersamaan pada pukul 08.57 WIB.
Setelah tiba, ketiganya menjalani pemeriksaan administrasi di meja pelayanan depan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Saat diminta tanggapan, keduanya tidak memberikan komentar dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang juga telah memanggil tujuh anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Para anggota dewan tersebut adalah Siti Aisyah (Partai Demokrat), Riska Amelia (Partai NasDem), Dwi Pramono (PPP), Sukardi (Partai Gerindra), Panji Akbar (Partai NasDem), dan Achmad Faisal (Partai Demokrat).
Penyelidikan Masih Berlangsung
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini, belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini. Penyelidikan juga masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.










Discussion about this post