Kondisi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Masih Mencurigakan
Dua minggu telah berlalu sejak Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi korban penyiraman air keras. Namun, hingga saat ini, kasus ini masih belum menunjukkan kemajuan signifikan. Para pelaku tetap disebut sebagai “terduga tersangka” dengan motif yang belum jelas dan sedang dalam proses penyelidikan.
Identitas para terduga pelaku, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, diungkapkan kepada publik pada 18 Maret 2026. Dari informasi tersebut, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Meski demikian, transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai minim. Hingga kini, kondisi dan status para terduga pelaku yang disebut ditahan di fasilitas Super Security Maximum masih tidak jelas.
Proses penyelidikan pun terkesan lambat tanpa adanya pembaruan yang berarti. Bahkan, sudah 12 hari berlalu sejak identitas pelaku diungkap, tetapi belum ada kejelasan lanjutan. Upaya permintaan keterangan yang mencakup sekitar 15 pertanyaan juga belum menghasilkan informasi baru yang dapat disampaikan ke publik. Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Komnas HAM Menuntut Data Lebih Lanjut
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan data, khususnya dari pihak TNI, untuk melengkapi pemantauan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak TNI.
Namun, hingga kini, belum ada kebaruan informasi atas penyelidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Para pelaku masih disebut dengan diksi “terduga tersangka”, motifnya tak jelas dan masih didalami.
Dorongan untuk Penanganan oleh Bareskrim Polri
Di tengah ketidakjelasan penyelidikan yang dilakukan baik di Polda Metro maupun di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Anggota Komnas HAM RI Amruddin Al Rahab mendorong adanya peralihan penanganan. Ia menilai kasus ini terlalu berat dipanggul oleh Polda Metro Jaya, sehingga hampir dua pekan semenjak kabar terbaru, belum ada kemajuan yang bisa didengar oleh publik.
Sebab itu, Amruddin menyatakan agar “Kabareskrim Polri, perlu mengambil alih kasus ini”. Ia menjelaskan tiga alasan utama mengapa kasus ini harus dialihkan ke Bareskrim Polri:
- Pertama, kasus ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kasus kriminal biasa. Ada pelibatan instansi militer di dalamnya.
- Kedua, kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tidak bisa dianggap sebagai kasus yang bisa berlalu begitu saja oleh para aparat, baik polisi maupun TNI. Pasalnya, kasus yang bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan ini sudah menjadi perhatian berskala global.
- Ketiga, kasus yang bisa segera terungkap dengan transparan bisa memberikan kepastian hak kepada publik.
Usulan Pembentukan TGPF sebagai Solusi
Usulan lainnya agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas adalah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa TGPF ini penting dibentuk sebagai upaya atas mandeknya koordinasi antara polisi dan TNI dalam kasus ini. Ia mendesak polisi segera menangkap dan Presiden membentuk TGPF Independen.
Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Ia spesifik menyebut Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan membentuk TGPF dalam kasus ini. Hendardi menilai, terdapat dua perkembangan krusial yang memengaruhi penegakan hukum dalam kasus tersebut:
- Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut.
- Kedua, adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang sebelumnya dinilai cepat dan proaktif dalam menyampaikan perkembangan kepada publik.
Menurut Hendardi, Polri sempat mengungkap inisial dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, inisial tersebut berbeda dengan tersangka versi TNI. Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum.
Ia menilai pembentukan TGPF menjadi langkah objektif untuk mengungkap kasus secara terang sekaligus memenuhi hak publik atas informasi. “Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik untuk menegakkan hukum hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” kata Hendardi.










Discussion about this post