Denny Indrayana menyatakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul dugaan adanya ketentuan yang ia sebut sebagai pasal selundupan dalam aturan pemilu. Menurut Denny, aturan itu ikut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pandangannya, perdebatan seputar pencalonan Gibran tidak cukup berhenti pada isu administratif mengenai ijazah SMA. Ia menilai ada persoalan yang lebih besar, yakni dugaan manipulasi aturan yang berdampak pada prinsip negara hukum. Denny menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya soal bukti kelulusan, melainkan cara aturan pemilu disusun dan diubah.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembengkokan regulasi yang disesuaikan dengan kepentingan kandidat tertentu. Menurut Denny, jika aturan dibuat dengan pola seperti itu, maka yang rusak bukan sekadar tata kelola pemilu, tetapi fondasi rule of law. Ia menganggap kondisi itu lebih serius daripada sengketa administratif yang ramai dibicarakan publik.
Fokus keberatan Denny mengarah pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai proses penyusunan pasal tersebut bermasalah karena tidak melewati uji publik dan juga tidak dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Selain itu, ia menyebut fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi menunjukkan prosesnya berlangsung tertutup.
Denny mempertanyakan siapa yang menyusun ketentuan itu, kapan dirumuskan, dan di tahap draf yang ke berapa pasal tersebut muncul. Menurut dia, informasi itu penting karena menyangkut asal-usul norma yang kemudian dipakai dalam proses pencalonan. Ia menilai proses yang tidak transparan justru memperkuat dugaan adanya rekayasa aturan.
Rencana pelaporan ke DKPP menjadi langkah lanjutan dari kritik Denny terhadap KPU. Melalui aduan itu, ia ingin mendorong pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan aturan pemilu. Bagi Denny, isu ini bukan hanya sengketa teknis pemilu, melainkan persoalan integritas lembaga penyelenggara dan kepatuhan terhadap prosedur pembentukan regulasi.










Discussion about this post