Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa pemilu yang diajukan Denny Indrayana bersama pihak terkait. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menurut MK, pihak yang diminta pemohon tidak akan dihadirkan, sementara sidang berikutnya tetap akan berjalan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB dengan keterangan dari pihak lain yang dinilai mahkamah diperlukan.
Saldi menegaskan bahwa permintaan dari pemohon tidak diterima setelah majelis membahasnya pada pagi hari. Ia menyebut mahkamah memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan siapa yang perlu didengar keterangannya di persidangan. Dalam penjelasannya, Saldi juga menekankan bahwa pihak yang akan hadir besok sudah dihubungi oleh hakim dan diminta bersiap untuk memberikan keterangan. Ia bahkan menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk kepentingan pemohon, melainkan karena dianggap penting oleh mahkamah.
Permintaan agar Gibran hadir sebenarnya sudah disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang sehari sebelumnya, Rabu, 30 September 2026. Bambang menyebut pihaknya telah mengirim surat ke Ketua MK pada 28 September 2026 untuk meminta pemanggilan sejumlah pihak pada tahap pembuktian. Selain Gibran, ia juga mengusulkan kehadiran Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum agar majelis memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang dianggap terkait dengan perkara.
Menanggapi permintaan itu, Saldi saat sidang Rabu mengatakan surat tersebut telah diterima, tetapi belum dibahas secara rinci dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Ia menuturkan bahwa perkara semacam itu harus diproses bertahap, bukan diselesaikan sekaligus. Saat Bambang mengungkapkan kekhawatiran agar permintaan itu tidak terlewat, Saldi kembali menegaskan bahwa pembahasan memang sudah dilakukan, meski belum menghasilkan keputusan final pada saat itu. Sikap MK pada akhirnya kini sudah jelas: Gibran tidak akan dipanggil dalam sidang ini.
Dari sisi pemohon, kehadiran Gibran dinilai penting karena berkaitan dengan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya. Denny Indrayana menyebut kesempatan itu justru dapat digunakan Gibran untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim. Ia juga mengatakan informasi yang ia dengar sejauh ini baru berasal dari Presiden ke-7 Joko Widodo, sementara pernyataan langsung dari Gibran belum ia dengar. Karena itu, menurut Denny, Gibran semestinya hadir sebagai pihak yang paling mengetahui persoalan tersebut.
Saldi Isra sendiri saat ini menjabat Wakil Ketua MK periode 2023–2028. Ia menjadi hakim konstitusi sejak 11 April 2017 dan sebelum itu dikenal sebagai profesor hukum tata negara di Universitas Andalas. Dalam perkara ini, keputusan MK menunjukkan bahwa majelis tetap memegang kendali atas siapa saja yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan, terlepas dari permintaan para pemohon. Sidang lanjutan pada Jumat besok menjadi tahap berikutnya dalam proses pembuktian sengketa yang diajukan Denny Indrayana dkk.
Sumber: surabaya.tribunnews.com










Discussion about this post