Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi titik penting bagi lembaga itu untuk menutup persoalan konstitusional yang selama ini masih menyisakan tanda tanya. Menurut dia, perkara ini tidak semata soal dokumen pendidikan, melainkan juga berkaitan dengan dampak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran lolos sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Zainal dalam diskusi bertajuk Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran di Jakarta, Rabu (30/9). Ia menekankan bahwa hakim konstitusi seharusnya tidak berhenti pada pembacaan teks aturan secara kaku. Menurutnya, hukum perlu dipahami dari tujuan yang ingin dijaga, bukan hanya dari bunyi pasal semata.
“Kalau kita berhenti di teks, lalu kemudian mengatakan MK tidak boleh melakukan ini karena teksnya melarang, teksnya tidak membolehkan, ya selesai dunia ini,” kata Zainal. Ia menambahkan bahwa konstitusionalitas harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, termasuk upaya menjaga tujuan dasar konstitusi agar tidak hilang hanya karena formalitas prosedural.
Dalam pandangannya, langkah MK yang tetap memproses perkara hingga tahap pembuktian merupakan sinyal yang baik. Zainal menilai, bila lembaga itu hanya bertumpu pada syarat formal, perkara serupa bisa saja langsung berhenti sebelum masuk pemeriksaan pokok. Karena itu, ia melihat keberlanjutan sidang sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan konstitusional yang lebih besar.
Ia juga menyinggung contoh lain, yakni tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang sangat singkat. Meski waktunya hanya tiga hari, MK tetap membuka ruang pemeriksaan. Dari situ, menurut dia, tampak bahwa lembaga tersebut sebenarnya sedang mempertimbangkan hal yang ia sebut sebagai constitutional importance. Zainal juga menyoroti isu legal standing pemohon yang menurutnya tidak cukup dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi perkara.
Lebih jauh, Zainal berharap MK menuntaskan apa yang sudah dibukanya sendiri. Baginya, jika sidang telah sampai pada tahap pembuktian, maka proses itu perlu diakhiri dengan putusan yang jelas. Ia bahkan mengaitkan perkara ini dengan konsekuensi dari Putusan MK Nomor 90, yang menurutnya masih menyisakan “utang” konstitusional yang perlu dibayar oleh lembaga tersebut.
Dalam forum yang sama, MK didesak memeriksa dan memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara jujur, independen, dan berbasis alat bukti. Jika tidak ada bukti bahwa Gibran telah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, MK diminta menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Dorongan juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai UUD 1945 dan UU MD3. Di sisi lain, masyarakat sipil, kampus, akademisi, dan mahasiswa diajak ikut mengawal proses agar dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta persoalan penyetaraan ijazah dapat ditangani melalui jalur hukum dan politik. Jika permohonan itu dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto dapat mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sumber: www.jawapos.com










Discussion about this post