klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Zainal Arifin Mochtar: Gugatan Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Menuntaskan Persoalan Putusan 90

by
1 Oktober 2026 - 02:48
Reading Time: 2 mins read
0
Zainal Arifin Mochtar: Gugatan Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Menuntaskan Persoalan Putusan 90

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi titik penting bagi lembaga itu untuk menutup persoalan konstitusional yang selama ini masih menyisakan tanda tanya. Menurut dia, perkara ini tidak semata soal dokumen pendidikan, melainkan juga berkaitan dengan dampak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran lolos sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Zainal dalam diskusi bertajuk Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran di Jakarta, Rabu (30/9). Ia menekankan bahwa hakim konstitusi seharusnya tidak berhenti pada pembacaan teks aturan secara kaku. Menurutnya, hukum perlu dipahami dari tujuan yang ingin dijaga, bukan hanya dari bunyi pasal semata.

“Kalau kita berhenti di teks, lalu kemudian mengatakan MK tidak boleh melakukan ini karena teksnya melarang, teksnya tidak membolehkan, ya selesai dunia ini,” kata Zainal. Ia menambahkan bahwa konstitusionalitas harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, termasuk upaya menjaga tujuan dasar konstitusi agar tidak hilang hanya karena formalitas prosedural.

Dalam pandangannya, langkah MK yang tetap memproses perkara hingga tahap pembuktian merupakan sinyal yang baik. Zainal menilai, bila lembaga itu hanya bertumpu pada syarat formal, perkara serupa bisa saja langsung berhenti sebelum masuk pemeriksaan pokok. Karena itu, ia melihat keberlanjutan sidang sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan konstitusional yang lebih besar.

Ia juga menyinggung contoh lain, yakni tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang sangat singkat. Meski waktunya hanya tiga hari, MK tetap membuka ruang pemeriksaan. Dari situ, menurut dia, tampak bahwa lembaga tersebut sebenarnya sedang mempertimbangkan hal yang ia sebut sebagai constitutional importance. Zainal juga menyoroti isu legal standing pemohon yang menurutnya tidak cukup dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi perkara.

Lebih jauh, Zainal berharap MK menuntaskan apa yang sudah dibukanya sendiri. Baginya, jika sidang telah sampai pada tahap pembuktian, maka proses itu perlu diakhiri dengan putusan yang jelas. Ia bahkan mengaitkan perkara ini dengan konsekuensi dari Putusan MK Nomor 90, yang menurutnya masih menyisakan “utang” konstitusional yang perlu dibayar oleh lembaga tersebut.

Dalam forum yang sama, MK didesak memeriksa dan memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara jujur, independen, dan berbasis alat bukti. Jika tidak ada bukti bahwa Gibran telah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, MK diminta menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Dorongan juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai UUD 1945 dan UU MD3. Di sisi lain, masyarakat sipil, kampus, akademisi, dan mahasiswa diajak ikut mengawal proses agar dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta persoalan penyetaraan ijazah dapat ditangani melalui jalur hukum dan politik. Jika permohonan itu dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto dapat mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sumber: www.jawapos.com

ShareTweetSend

Related Posts

Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana
Politik

Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana

1 Oktober 2026 - 18:55
Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP
Politik

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP

1 Oktober 2026 - 16:55
Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik
Politik

Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik

1 Oktober 2026 - 04:47
Fatima El Mansouri, dari pengacara properti menjadi perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Maroko
Politik

Fatima El Mansouri, dari pengacara properti menjadi perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Maroko

1 Oktober 2026 - 04:18
Denny Indrayana Desak MK Tinjau Ulang Status Pencalonan Gibran karena Syarat Pendidikan
Politik

Denny Indrayana Desak MK Tinjau Ulang Status Pencalonan Gibran karena Syarat Pendidikan

30 September 2026 - 23:17
Denny Indrayana Kritik Penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I
Politik

Denny Indrayana Kritik Penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I

30 September 2026 - 22:17
Next Post
Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal Usai Ketegangan dengan Jorge Jesus Memuncak

Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal Usai Ketegangan dengan Jorge Jesus Memuncak

Gibran Temui Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Soroti Investigasi dan Respons Publik

Gibran Temui Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Soroti Investigasi dan Respons Publik

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com