DPRD Maluku Tengah Percepat Penyelesaian Ranperda Negeri
DPRD Maluku Tengah sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri dalam masa sidang II tahun 2026. Langkah ini didorong oleh seluruh fraksi yang ada di lembaga tersebut, yang menilai Ranperda Negeri sebagai prioritas utama.
Pembentukan Pansus A dan Pansus B telah dilakukan guna memastikan proses pembahasan berjalan efisien. Dalam waktu dekat, harapan besar ditempatkan pada kemampuan Pansus untuk menyelesaikan Ranperda tersebut. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri, rapat antar fraksi dan pimpinan DPRD telah membuktikan bahwa seluruh fraksi mendukung penyelesaian Ranperda Negeri.
“Kita telah rapat Fraksi dengan Pimpinan DPRD dan hampir seluruh Fraksi mereka minta untuk kita menyelesaikan Perda Negeri,” ujar Hasan, Senin (13/4/2026). Ia menegaskan bahwa keinginan ini merupakan tanggung jawab bersama terhadap daerah.
Proses Pembahasan Ranperda Negeri
Hasan mengakui bahwa DPRD Maluku Tengah telah membentuk Pansus A dan Pansus B untuk menangani Ranperda Negeri. Dikatakan bahwa Pansus tersebut telah melakukan pekerjaan sebelumnya, dan kini melanjutkan pembahasan bersama.
“Dan mungkin dalam waktu dekat kita selesaikan. Jadi dari ini harapan seluruh ketua-ketua Fraksi bahwa ini adalah tanggung jawab bersama terhadap daerah. Maka dalam masa sidang ini diharapkan bisa diselesaikan,” tutur Politisi itu.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada kendala mendasar dalam proses penyelesaian Ranperda Negeri. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa Ranperda ini masih menunggu value dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Hal ini karena Pansus telah bekerja sejak masa sidang sebelumnya, dan kini melanjutkan pekerjaan tersebut.
Tahapan Penyelesaian Ranperda Negeri
Ranperda Negeri saat ini sedang berada di tahap pembahasan. Adapun tahapan lanjutan yang akan dijalani meliputi uji publik, harmonisasi, dan penetapan melalui sidang Paripurna.
“Jadi kalau pembahasan bisa dilaksanakan, kemudian uji publik, setelah uji publik barulah penetapan. Tiga tahapan itu dilaksanakan dan bisa di-Paripurna,” imbuh Hasan.
Menghadapi Dinamika dan Protes
Dikonfirmasi soal potensi adanya protes atau dinamika di tengah proses penggodokan Ranperda, Hasan Alkatiri menilai bahwa Pansus A dan Pansus B memiliki kompetensi yang memungkinkan polemik yang lalu tidak terulang kembali.
“Dan bisa melakukan lobi-lobi Pemerintah Daerah agar polemik-polemik terdahulu tidak terulang lagi di pembahasan kali ini,” pungkas Hasan.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda Negeri dalam masa sidang II tahun 2026. Dukungan dari seluruh fraksi menjadi faktor penting dalam memastikan proses berjalan lancar. Diharapkan, hasil akhir dari Ranperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.










Discussion about this post