klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Sepatu LV Terbongkar, Modus Pemerasan Bupati Gatut Terungkap

Redaksi by Redaksi
14 April 2026 - 18:17
Reading Time: 3 mins read
0
Sepatu LV Terbongkar, Modus Pemerasan Bupati Gatut Terungkap

Operasi Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Masuki Tahap Penyidikan

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memasuki babak baru. KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4) malam, KPK mengungkap berbagai temuan penting, termasuk aliran uang dan barang mewah yang disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan Modus Pemerasan yang Mengkhawatirkan

Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Peran Dwi Yoga Ambal dalam kasus ini sangat aktif. Ia diketahui secara berkala menagih permintaan dana kepada para kepala OPD. Tekanan yang dilakukan secara berulang membuat sejumlah pejabat terpaksa memenuhi permintaan tersebut, bahkan dengan menggunakan dana pribadi atau mencari pinjaman.

“YOG ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep.

Pola Pemerasan yang Berbeda dari Biasanya

KPK menemukan pola pemerasan yang dinilai berbeda dari praktik sebelumnya. Gatut diduga meminta para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa pejabat memenuhi permintaan dana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan posisi tersebut, para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak karena berisiko kehilangan jabatan. “Jadi ini adalah kalau di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam bentuk surat pernyataan,” kata Asep.

Asep menyebut, ketika Kepala OPD atau pejabat di Pemkab Tulungagung tidak memenuhi apa keinginan Gatut Sunu, bisa saja surat tersebut langsung diterbitkan. “Kapan kamu balelo misalkan gitu kan, ya udah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini. Ini sangat mengerikan gitu ya,” ucapnya.

Jumlah Uang Hasil Pemerasan

Asep menyebut bahwa Gatut mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Jumlah tersebut merupakan realisasi dari target pemerasan Rp 5 miliar. “Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu) kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Asep.

Barang Bukti Sepatu Louis Vuitton dan Uang Tunai

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton (LV). Nilai barang bukti tersebut menjadi sorotan karena mencapai ratusan juta rupiah. Sepatu yang disita disebut merupakan bagian dari penggunaan dana hasil pemerasan.

“Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu. Bagaimana empat pasang sepatu ini informasinya nilainya mencapai Rp 129 juta,” kata Budi.

Penyelidikan Dugaan TPPU

KPK menyatakan masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran dilakukan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang dan barang mewah, akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Terkait TPPU dan lain-lain, ya tentu kalau misalkan kita melihat sepatu saja harganya tadi Rp 129 juta lho, ya sepatunya satu pasang itu. Berarti itu harganya kan ya kalau untuk ukuran kita mah ya, mungkin bisa dapat apa motor gitu ya atau apa di gitu ya, ini cuma sepatu gitu kan diinjak-injak gitu kan,” kata Asep.

“Tapi ya itulah kehidupan dari mereka yang memiliki uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Ke depan kita juga akan terus dalami terkait dengan TPPU-nya, nanti aset-aset mana saja yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK
Politik

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK

8 Oktober 2026 - 12:55
Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR
Politik

Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

7 Oktober 2026 - 10:55
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029
Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

7 Oktober 2026 - 06:55
Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik
Politik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

7 Oktober 2026 - 04:55
Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan
Politik

Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

7 Oktober 2026 - 04:55
Next Post
BP Batam Tegaskan Pot Bougenville di Jalan Protokol Dibiayai CSR, Bukan APBN

BP Batam Tegaskan Pot Bougenville di Jalan Protokol Dibiayai CSR, Bukan APBN

KPK: Bupati Tulungagung Target Rp 5 M, Cuma Dapat Rp 2,7 M

KPK: Bupati Tulungagung Target Rp 5 M, Cuma Dapat Rp 2,7 M

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com