klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Kemenhaj Kalsel Ingatkan Dampak Hukum bagi Travel Umrah yang Abaikan Jemaah

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2026 - 03:13
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenhaj Kalsel Ingatkan Dampak Hukum bagi Travel Umrah yang Abaikan Jemaah
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Peringatan Penting Mengenai Paket Umrah dengan Harga Murah

Kabid Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Kalsel, Rasyid Luthfiyana memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada ketika menemukan paket umrah dengan harga yang jauh di bawah standar. Menurutnya, harga yang dinilai aman untuk paket umrah berada di kisaran Rp35 juta. Jika ada paket yang dijual dengan harga di bawah Rp30 juta, masyarakat perlu mempertanyakan kualitas layanan yang akan diberikan.

Biaya umrah mencakup beberapa aspek penting seperti tiket pesawat, penginapan, konsumsi, transportasi, serta layanan lainnya di luar negeri. Oleh karena itu, harga yang terlalu murah bisa menjadi tanda bahwa ada kekurangan dalam layanan atau bahkan penipuan yang tersembunyi.

Konsekuensi Hukum bagi Travel yang Menelantarkan Jemaah

Rasyid juga menyampaikan bahwa konsekuensi hukum bagi travel yang menelantarkan jemaah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu sanksi yang sangat tegas adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak jemaah dan menjaga kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Selain sanksi pidana, Rasyid menegaskan bahwa izin operasional penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga dapat dicabut oleh Kemenhaj RI jika terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses perjalanan umrah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Fokus pada Pemulangan Jemaah yang Masih Berada di Jeddah

Meski demikian, fokus utama pemerintah saat ini bukan hanya pada penjatuhan sanksi, tetapi juga memastikan pemulangan 38 orang asal Kalsel yang masih berada di Jeddah. Rasyid menegaskan bahwa tiket pesawat kepulangan merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara perjalanan.

Ia juga mengingatkan penyelenggara perjalanan agar tidak menjadikan ibadah umrah sebagai objek yang merugikan masyarakat. Tujuan utama dari perjalanan umrah adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual jemaah, bukan sekadar bisnis yang mengutamakan keuntungan.

Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Mempercepat Proses Pemulangan

Kemenhaj Kalsel terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggaran perjalanan, KJRI Jeddah, asosiasi penyelenggara umrah, serta para jemaah untuk mempercepat proses pemulangan. Rasyid mengimbau calon jemaah untuk tidak hanya tergiur oleh harga paket yang murah. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 70 PPIU yang terdaftar di Kalsel, baik kantor pusat maupun cabang. Selain itu, ada 38 Penyelenggara Ibadah Haji Khussus (PIHK).

“Kalau memungkinkan, pilih penyelenggara berdomisili di Kalimantan Selatan. Bukan berarti kami mendiskreditkan cabang, tetapi koordinasi akan lebih mudah apabila kantor pusatnya berada di daerah,” katanya.

Tips untuk Calon Jemaah Umrah

  • Calon jemaah disarankan untuk memilih penyelenggara yang terdaftar resmi dan memiliki kantor pusat di wilayah setempat.
  • Pastikan biaya yang diberikan mencakup semua kebutuhan selama perjalanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan layanan lainnya.
  • Jangan tergoda oleh harga yang terlalu murah tanpa mempertanyakan kualitas layanan yang diberikan.
  • Selalu pastikan bahwa penyelenggara perjalanan memiliki izin resmi dan tidak memiliki riwayat pelanggaran.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK
Politik

Rojab Asyari Lepas Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerja, Sebut Bentuk Protes atas Putusan MK

8 Oktober 2026 - 12:55
Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR
Politik

Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

7 Oktober 2026 - 10:55
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029
Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

7 Oktober 2026 - 06:55
Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik
Politik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

7 Oktober 2026 - 04:55
Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan
Politik

Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

7 Oktober 2026 - 04:55
Next Post
Jadwal Kapal Hari Ini: Dua Kapal Berangkat dari Manado Pada 1 Agustus 2026

Jadwal Kapal Hari Ini: Dua Kapal Berangkat dari Manado Pada 1 Agustus 2026

Alamak! Bekas Batam WakePark di Bengkong Laut Ditimbun

Alamak! Bekas Batam WakePark di Bengkong Laut Ditimbun

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com