Penipuan Berkedok Janji Kelulusan Seleksi Polri: Fakta Baru Muncul
Sebuah dugaan penipuan berkedok janji meloloskan seleksi penerimaan anggota Polri kembali mengungkap fakta baru. Kasus ini menyeret nama Bripka Nexon Patty, yang diduga terlibat dalam pengelolaan uang korban dengan alasan tidak jelas.
Setelah keluarga korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan, terlapor disebut memberikan alasan bahwa dana tersebut masih berada di tangan “panitia seleksi” sehingga belum bisa dikembalikan. Kuasa hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, menyampaikan bahwa alasan itu disampaikan oleh Bripka Nexon Patty setelah kliennya, Salim Kadar (27), dinyatakan tidak lolos seleksi dan memutuskan menghentikan seluruh proses pengurusan.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh uang setelah proses seleksi selesai. Alasannya, uang itu masih berada di panitia-panitia seleksi dan belum berhasil dikumpulkan kembali,” kata Nimbrod.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Bripka Nexon Patty juga meminta nomor rekening kakak korban, Muslimin Kadar, sebagai rekening tujuan pengembalian dana. Menurut Nimbrod, saat itu terlapor berjanji akan melunasi seluruh uang yang telah diterimanya pada 3 Juli 2026. Namun sampai sekarang janji itu belum pernah direalisasikan.
Janji Pengembalian Uang dan Surat Pernyataan
Selain menjanjikan pengembalian uang, keluarga korban juga meminta dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen. Namun, menurut Nimbrod, dokumen yang dibuat oleh terlapor justru berupa surat kuasa, bukan surat pernyataan sebagaimana yang diminta keluarga.
“Yang diminta keluarga adalah surat pernyataan pengembalian uang, tetapi yang dibuat justru surat kuasa,” katanya.
Awal Kasus: Janji Meloloskan Seleksi Polri
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Salim Kadar berkenalan dengan Bripka Nexon Patty di Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur. Saat itu korban menyampaikan keinginannya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Menurut kuasa hukum, terlapor kemudian mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meloloskan seleksi sehingga keluarga korban percaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.
Sejak korban pindah ke Ambon pada Desember 2024 hingga proses seleksi berlangsung pada 2025 dan 2026, keluarga mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan. Permintaan tersebut antara lain untuk biaya materi tes, pengurusan kendala usia saat mendaftar Brimob, perubahan data umur, pemeriksaan kesehatan, hingga uang yang disebut sebagai biaya kelulusan.
Salah satu permintaan terbesar adalah Rp15 juta dengan alasan mengatasi persoalan batas usia pendaftaran Brimob. Demi memenuhi permintaan tersebut, ayah korban bahkan disebut menjual sebidang tanah di kampung halamannya di Desa Kufar. Selain itu, keluarga juga diminta menyediakan biaya kelulusan yang disebut mencapai Rp80 juta. Karena keterbatasan ekonomi, mereka hanya mampu mengirim Rp9,5 juta setelah mencari pinjaman selama dua hari.
Korban juga mengaku menyerahkan Rp1,5 juta untuk pengurusan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat (RST).
Kepercayaan Mulai Runtuh
Kecurigaan keluarga muncul setelah hasil seleksi Bintara diumumkan. Korban tidak dinyatakan lulus, sementara penjelasan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa terus diberi harapan tanpa kepastian, keluarga akhirnya meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, terdiri dari Rp64,5 juta yang diserahkan sepanjang 2025 dan Rp9,5 juta yang ditransfer pada 2026.
Bripka Nexon Patty telah dilaporkan ke Yanduan Divpropam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 486 juncto Pasal 482 juncto Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan, surat kuasa, serta dokumentasi penandatanganan dokumen.









Discussion about this post