BATAM, KLIKKEPRI.com – Tangis dan duka masih menyelimuti keluarga besar Dewi Sartika Sitinjak (24).
Setelah 12 hari berjuang di ruang perawatan RS Awal Bros Botania, Batam, Dewi menghembuskan napas terakhir pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kepergiannya meninggalkan luka. Namun di tengah kesedihan itu, keluarga memilih mencari jawaban.
Bersama kuasa hukum, Jendris Sihombing, jenazah Dewi dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan autopsi.
“Keluarga sepakat menyerahkan kasus ini ke proses hukum dan kami sudah membuat laporan polisi. Selesai dari RS Awal Bros, jenazah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi karena kami menduga banyak kejanggalan serta kelalaian dokter maupun perawat,” ujar Jendris dengan nada lirih di RS Awal Bros, Senin 10 Agustus 2026.
Kejanggalan itu, kata Jendris, mulai terasa sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu keluarga mendapat izin menjenguk Dewi di ruang ICU. Namun pemandangan yang dilihat membuat mereka terkejut.
“Keluarga mendapati selang ventilator sudah terbuka atau terputus. Ketika ditanyakan kepada dokter dan perawat di lokasi, mereka terlihat bingung dan tidak bisa memberikan jawaban,” kenangnya.
Jendris menambahkan, selain soal ventilator, keluarga juga mempertanyakan jenis obat yang disuntikkan kepada Dewi.
Obat itu diduga memicu reaksi kejang-kejang sebelum kondisinya semakin menurun.
Kecurigaan keluarga semakin menguat saat menerima surat keterangan dari rumah sakit.
Surat itu bertanggal 8 Agustus 2026, padahal jenazah baru diserahkan dua hari kemudian.
“Saat dipertanyakan, pihak rumah sakit langsung mengganti surat tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Dokumen lama bertanggal 8 Agustus 2026 tersebut kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Jendris.
Hingga saat ini pihak RS Awal Bros menyatakan seluruh penanganan medis terhadap Dewi sudah sesuai SOP.
“Bagi keluarga, penjelasan itu belum mampu mengobati rasa kehilangan dan tanda tanya yang masih menggantung,” tegasnya. (Din)









Discussion about this post