KPK Memastikan Sinergi dengan BPK Pasca-Putusan MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyesuaian dan pendalaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit kerugian keuangan negara secara sah.
Langkah penyesuaian ini dinilai krusial mengingat sebelumnya, KPK sering memanfaatkan unit akuntansi forensik internal mereka untuk menaksir nilai kerugian negara dalam berbagai pengusutan tindak pidana korupsi. Praktik penghitungan internal ini pernah diterapkan secara langsung oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019 hingga 2022.
Penelaahan Komprehensif oleh Biro Hukum KPK
Merespons dinamika hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya melalui Biro Hukum akan menelaah secara komprehensif implikasi dari ketetapan MK ini, terutama menyangkut strategi penanganan perkara korupsi di masa mendatang.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menyoroti nasib dan kewenangan unit akuntansi forensik di internal lembaga mereka pasca-putusan tersebut. Kajian mendalam dinilai perlu untuk memastikan keabsahan langkah hukum lembaga antirasuah ini ke depannya.
“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” kata dia.
Menjaga Sinergi dengan Lembaga Auditor Negara
Meski harus melakukan berbagai penyesuaian prosedural, KPK memastikan bahwa sinergi antarlembaga akan tetap berjalan dengan baik. Budi menjamin komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga auditor negara tidak akan terganggu.
“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” ujar Budi.
Landasan Yuridis Putusan MK
Sebagai informasi, landasan yuridis ini bermula dari putusan MK perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus pada Senin, 9 Februari 2026 lalu. Pengujian materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Bernita Matondang sebagai vendor pihak ketiga dan Vendy Setiawan yang merupakan mahasiswa Ilmu Hukum. Putusan tersebut diketok secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Putusan MK ini membuka tantangan baru bagi KPK dalam menjalankan tugasnya. Meskipun BPK kini memiliki wewenang lebih besar dalam audit kerugian keuangan negara, KPK tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi tetap efektif dan transparan. Dengan kolaborasi yang kuat dengan BPK dan lembaga lainnya, KPK berharap dapat tetap menjalankan perannya sebagai lembaga anti-korupsi yang profesional dan berintegritas.
Dalam hal ini, KPK juga akan terus memperkuat kapasitas internalnya, termasuk melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang terjadi.










Discussion about this post