Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak sepenuhnya disetujui oleh semua anggota majelis. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Andi menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan dissenting opinion-nya, ia menyatakan:
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.”
Andi juga menyoroti bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam proses pengadaan. Justru, aturan ini mengunci sistem operasi yang digunakan.
“Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang menjadi salah satu pembahasan dalam persidangan. Ia menilai percakapan di grup tersebut belum cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindakan persiapan untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, percakapan tersebut hanya sebatas rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri.
“Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah, terdakwa Sri Wahyuningsih untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan belum memadai untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang,” cetusnya.
Profil Hakim Ad Hoc Andi Saputra
Andi Saputra merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi dilantik pada Rabu, 30 April 2025. Ia lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.
Pendidikan sarjananya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan diselesaikan pada 2006. Selanjutnya, Andi melanjutkan studi Magister Hukum di Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, hingga meraih gelar S2 pada 2017.
Sebelum menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi dikenal luas di kalangan jurnalis. Ia berkarier sebagai wartawan selama sekitar 18 tahun, sejak 2006 hingga 2024. Awal karier jurnalistiknya dimulai di Koran Sindo pada 2006-2007. Setelah itu, ia meniti kariernya sebagai jurnalis detikcom pada 2007-2024.
Usai meniti karier panjang di dunia jurnalistik, Andi mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI. Berkat proses tersebut, Andi Saputra terpilih sebagai salah satu dari 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung pada Kamis, 11 Juli 2024. Ia kemudian resmi menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilantik pada April 2025.










Discussion about this post