klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Dokter Anak Bangka Belitung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026 - 22:33
Reading Time: 3 mins read
0
Dokter Anak Bangka Belitung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Tuntutan Pidana Terhadap Dokter Spesialis Anak: Kelalaian yang Berujung Kematian Pasien

Seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, menghadapi tuntutan pidana. Dokter Ratna Setia Asih didakwa melakukan kelalaian yang berujung pada kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 440 ayat 2.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis, 4 Juni 2026, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dinyatakan ditahan, sebagian barang bukti disita, dan sebagian lagi dikembalikan kepada RSUD Depati Hamzah selaku pemilik aset. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Kronologi Kejadian dan Argumen Jaksa

Jaksa menjelaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, bahkan beranggapan bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur. Padahal, kelalaian tersebut telah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta tidak ada upaya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut keterangan jaksa, posisi terdakwa sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk korban Aldo Ramdani sangat krusial. Namun, terdakwa diduga tidak pernah melakukan visitasi langsung terhadap korban sejak pasien masuk ke RSUD Depati Hamzah hingga meninggal dunia. Komunikasi yang dilakukan terdakwa dengan tim medis di rumah sakit, termasuk dokter jaga dan perawat, hanya sebatas melalui pesan singkat WhatsApp. Hal ini menjadi sorotan mengingat kondisi korban yang diketahui dalam keadaan kegawatdaruratan dan membutuhkan pengawasan yang ketat.

Jaksa juga menilai terdakwa kurang cermat dalam penempatan pasien, meskipun telah mengetahui bahwa kondisi vital korban masuk kategori gawat darurat. Seharusnya, penanganan medis yang optimal dilakukan di ruangan intensif, seperti Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Terdakwa dalam tata laksana rencana pelayanan dengan fakta medis kurang cermat. Dampaknya penyakit pasien menjadi kronis, memperburuk kondisi kesehatan pasien hingga meninggal. Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, kami berkesimpulan unsur dakwaan telah terpenuhinya,” tegas jaksa dalam persidangan.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Hangga Okta Fandani, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Pihaknya memiliki keyakinan kuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh dr. Ratna Setia Asih tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang bersalah.

“Namanya tuntutan jaksa itu sah-sah saja dengan 4 tahun enam bulan itu. Terbukti atau tidaknya dakwaan jaksa, nanti pertimbangan majelis hakim. Kami akan melakukan bantahan berupa pledoi,” ujar Hangga.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurut Hangga, tindakan medis yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berpendapat bahwa faktor utama penyebab kematian pasien perlu dibuktikan secara lebih mendalam, apakah murni akibat kelalaian medis atau lebih kepada disfungsi organ tubuh pasien yang disebabkan oleh komplikasi penyakit.

“Kalau kami berpendapat, kematian ini lebih kepada disfungsi organ karena adanya komplikasi penyakit di pasien yaitu Gastroenteritis, Total AV Block, radang tenggorokan, infeksi bakteri dan lain-lain. Komplikasi ini yang mungkin menyebabkan krisis fungsi organ di tubuh pasien,” jelas Hangga.

Lebih lanjut, Hangga menuturkan bahwa riwayat penanganan penyakit pasien sebelum dibawa ke RSUD Depati Hamzah tergolong panjang. Hal ini menimbulkan dugaan adanya faktor lain yang menyebabkan keterlambatan penanganan. Pasien tersebut diketahui sempat dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan sebelum akhirnya tiba di RSUD.

  • Perjalanan penyakit pasien dimulai dari dibawa ke Klinik Mitra Sehat.
  • Selanjutnya, pasien dibawa ke praktik dokter Ase.
  • Pasien kemudian kembali lagi ke Klinik Mitra Sehat.
  • Terakhir, pasien dibawa ke RSUD Depati Hamzah.

“Jadi perjalanan penyakit ini sudah terlalu akut dan mungkin penanganannya terlambat. Maksudnya pasien ini terlambat dibawa ke rumah sakit,” tutup Hangga, menyiratkan bahwa kondisi pasien sudah sangat kritis saat tiba di rumah sakit.

Kasus ini akan terus berlanjut ke persidangan berikutnya di mana pembelaan dari pihak terdakwa akan disampaikan, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti serta argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS
Politik

Elon Musk Jadi Donor Terbesar Partai Republik Jelang Pemilu Sela AS

14 Oktober 2026 - 18:02
Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir
Politik

Prabowo Lepas Kepulangan El-Sisi di Halim, Tunjukkan Kedekatan RI-Mesir

14 Oktober 2026 - 08:19
Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023
Politik

Denny Indrayana Akan Adukan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pasal Tersembunyi di PKPU 19/2023

13 Oktober 2026 - 22:36
Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran
Politik

Ray Rangkuti Keluhkan Pembatasan Audiensi di DPR, Minta PKB Kawal Hak Angket Ijazah Gibran

13 Oktober 2026 - 19:57
MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas
Politik

MK Diuji soal Batas Pendidikan Capres-Cawapres, Pemohon Minta Aturan Lebih Tegas

13 Oktober 2026 - 12:53
MBS Dikabarkan Belum Izinkan Israel Ikut Serangan ke Houthi di Yaman
Politik

MBS Dikabarkan Belum Izinkan Israel Ikut Serangan ke Houthi di Yaman

13 Oktober 2026 - 09:21
Next Post
15 Soal PAI Kelas 4 Kurikulum Merdeka: Mengaji & Mengkaji Al-Hujurat 13

15 Soal PAI Kelas 4 Kurikulum Merdeka: Mengaji & Mengkaji Al-Hujurat 13

URC Abdya Ringkus Pencuri Terminal Blangpidie, Sita Barang Bukti

URC Abdya Ringkus Pencuri Terminal Blangpidie, Sita Barang Bukti

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com