Regulasi Baru Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sedang dalam proses penyusunan regulasi baru yang akan mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas bisnis mereka. Regulasi ini akan diwujudkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2025.
Sofia Alatas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara regulasi yang akan datang dengan Perpres 60/2023. Jika Perpres sebelumnya lebih berfokus pada kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah, RPerpres yang baru ini secara spesifik akan ditujukan langsung kepada para pelaku usaha.
“Perpres sebelumnya itu, kami menyasarnya kepada pemerintah, kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tapi untuk Perpres yang ini, kita memang menyasar langsung kepada pelaku usaha,” ujar Sofia dalam sebuah lokakarya dan konsultasi publik bersama media di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (2/6/2026).
Tahap Harmonisasi Regulasi Baru
Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Keterlibatan ini mencakup kementerian dan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan dari kalangan dunia usaha. Pemerintah kini tengah mempersiapkan diri untuk memasuki tahap harmonisasi, di mana rancangan regulasi ini masih dalam bentuk draf.
Proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil diharapkan dapat menghasilkan sebuah kebijakan yang kuat dan berkeadilan.
Tiga Pilar Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM
Dalam kesempatan yang sama, Sagita Adesywi, seorang Business and Human Rights Specialist dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, memaparkan urgensi penerapan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs). UNGPs merupakan kerangka kerja internasional yang menjadi acuan bagi negara dan perusahaan dalam mengelola dampak bisnis terhadap HAM.
UNGPs dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terkait:
- Melindungi (Protect): Pilar ini menekankan tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pelaku usaha. Negara harus memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM.
- Menghormati (Respect): Pilar ini menegaskan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Ini berarti perusahaan harus berupaya untuk tidak melanggar HAM dalam operasi mereka sendiri dan harus mengatasi dampak negatif terhadap HAM yang disebabkan oleh aktivitas mereka.
- Pemulihan (Remedy): Pilar ini menggarisbawahi pentingnya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis. Baik negara maupun perusahaan harus memastikan bahwa korban memiliki akses terhadap jalur pemulihan yang adil dan efektif.

Penerapan ketiga pilar ini oleh pelaku usaha tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga semakin menjadi tuntutan hukum dan ekspektasi pasar. Perusahaan yang mampu menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip ini akan memiliki reputasi yang lebih baik dan daya saing yang lebih tinggi.
Mendorong Penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD)
Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk secara proaktif menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM. HRDD adalah sebuah proses berkelanjutan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan memperhitungkan bagaimana sebuah perusahaan mengatasi dampak negatif hak asasi manusia yang disebabkan oleh operasinya.
Proses HRDD meliputi beberapa tahapan krusial:
- Identifikasi Risiko: Perusahaan diminta untuk secara sistematis mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM yang mungkin timbul dari seluruh aktivitas bisnisnya, mulai dari operasional internal hingga rantai pasok yang lebih luas.
- Langkah Pencegahan: Setelah risiko teridentifikasi, perusahaan harus merancang dan mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Ini bisa berupa kebijakan internal, pelatihan karyawan, atau perubahan dalam praktik operasional.
- Pemantauan Berkelanjutan: Perusahaan perlu terus memantau efektivitas langkah-langkah pencegahan yang telah diambil dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Pemantauan ini memastikan bahwa mitigasi risiko berjalan sesuai rencana.
- Pelaporan dan Akuntabilitas: Hasil dari proses HRDD, termasuk temuan risiko, langkah-langkah yang diambil, dan dampaknya, harus dilaporkan secara transparan kepada para pemangku kepentingan. Hal ini membangun akuntabilitas perusahaan.

Sagita Adesywi menekankan bahwa HRDD bukanlah sekadar tugas administratif yang dilakukan sekali saja, melainkan sebuah proses yang berkelanjutan dan harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan.
“HRDD itu proses. Kalau proses berarti apa? Continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai, enggak. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya. Nanti misalnya gini: mau melakukan uji tuntas tahun pertama khusus untuk HQ, perusahaan pusat sebagai holding. Tahun kedua mencakup rantai pasok tier satu. Jadi bertahap dan bisa diukur,” jelas Sagita.
Pendekatan bertahap ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada area yang paling berisiko terlebih dahulu, sebelum secara bertahap memperluas cakupan uji tuntas ke seluruh aspek bisnisnya. Hal ini menjadikan proses HRDD lebih terkelola dan efektif.
Regulasi baru yang sedang disiapkan oleh Kementerian HAM ini diharapkan dapat menjadi katalisator penting dalam mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan beretika di Indonesia, sejalan dengan standar internasional dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.









Discussion about this post