Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Pusaran dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin memanas. Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya yang merupakan purnawirawan jenderal dari institusi Polri dan TNI. Ketiganya ditahan pada Rabu, Juni 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan ini menyusul pencopotan jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, sebagai respons atas evaluasi kinerja lembaga tersebut. Penahanan terhadap Dadan Hindayana, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang diduga melibatkan manipulasi yayasan mitra dan penggelembungan dana proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Modus Operandi Korupsi: Manipulasi Yayasan dan Pengadaan Fiktif
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sangat terstruktur. Tim penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata dijadikan alat untuk melakukan kejahatan. Lebih lanjut, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Meskipun demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya campur tangan dari para tersangka. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief, merujuk pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain manipulasi yayasan, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Praktik mark-up harga pengadaan pun terjadi, yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Proyek Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah yang Bermasalah
Syarief merinci beberapa proyek pengadaan yang diduga bermasalah dan merugikan negara:
- Pengadaan Kendaraan: Sebanyak 21.801 unit kendaraan diadakan dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
- Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang sepatu diadakan, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan dilakukan mark-up harga.
- Pengadaan Tablet: Sekitar 31.000 unit tablet diadakan, yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up harga.
- Pengadaan Televisi: Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci diadakan, yang tidak memenuhi ketentuan dan harganya dimark-up.
Atas perbuatan mereka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penggeledahan Kantor BGN dan Pergantian Pimpinan
Penahanan para petinggi BGN ini terjadi di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut. Sehari sebelum penahanan, tepatnya pada Selasa, Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mengganti jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.
Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dicopot dari jabatannya. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjabat sebagai Kepala BGN. Nanik akan didampingi oleh dua wakil kepala BGN yang baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pergantian pimpinan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama kurang lebih 1,5 tahun terakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu pagi. Pihak keamanan kantor BGN menyebutkan bahwa penggeledahan dimulai sejak dini hari, dan para karyawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama proses tersebut berlangsung.
Profil Singkat Dadan Hindayana
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana dikenal luas sebagai seorang akademisi dan ahli serangga dari IPB University. Riwayat pendidikannya mencakup gelar sarjana Hama dan Penyakit Tumbuhan dari IPB pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Bonn, Jerman, dan lulus pada tahun 1997. Pendidikan doktoralnya diselesaikan di Leibniz Universität Hannover, Jerman, pada tahun 2000. Sepanjang jenjang pendidikannya, mulai dari sarjana hingga doktoral, Dadan Hindayana memfokuskan studinya pada berbagai aspek yang berkaitan dengan serangga, bahkan gelar PhD yang disandangnya adalah doktor entomologi. Entomologi sendiri merupakan cabang ilmu biologi yang secara spesifik mempelajari serangga, meliputi struktur tubuh, siklus hidup, perilaku, ekologi, serta peran mereka dalam lingkungan dan hubungannya dengan manusia, hewan, dan tumbuhan.










Discussion about this post