klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Pulau Kimaam Jangan Dirusak untuk PSN

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2026 - 06:55
Reading Time: 2 mins read
0
Pulau Kimaam Jangan Dirusak untuk PSN



Masyarakat Pulau Kimaam Menolak Pengembangan Kerbau dan Sapi

MERAUKE – Masyarakat Pulau Kimaam, yang terdiri dari lima distrik yaitu Distrik Kimaam, Waan, Tabonji, dan Padua, melalui Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima menyatakan sikap menolak rencana investasi Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan ternak kerbau dan sapi dalam skala besar di pulau tersebut. Penolakan ini dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRK Merauke, Jalan Brawijaya Merauke, pada Selasa (12/5).

Penolakan ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan kedelapan atas peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN. Dalam aturan tersebut, Kawasan peternakan di wilayah Kimaam disebutkan untuk peternakan kerbau dan sapi seluas 373.578 hektar.

Pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Namun, langkah terakhir yang masih harus dilakukan adalah meminta pengakuan dari masyarakat adat.

Masyarakat Kimaam yang datang tersebut diterima oleh unsur pimpinan DPRK dan sejumlah anggota DPRK Merauke. Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan bahwa setelah dirinya berkomunikasi dengan bupati, ia menyampaikan bahwa Pulau Kimaam tidak bisa dikorek.

“Bupati menyampaikan kepada saya, Pulau Kimaam tidak bisa dikorek untuk perusahaan apapun. Jika hanya untuk kebutuhan ekonomi biasa yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga misalnya ternak lele 20 ekor atau kepiting silakan,” tegas Sekda Yermias Ndiken.

Menurut Sekda Yermias Ndiken, pihaknya memahami sejarah Pulau Kimaam yang merupakan bagian dari masyarakat. Di mana tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilakukan di Pulau Kimaam, apalagi dalam bentuk investasi apapun. Sebab, Pulau Kimaam itu bagaikan wajan. Bagian pinggirnya sedikit adalah daratan, tapi bagian dalam atau tengah adalah danau dan rawa-rawa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sekda Yermias Ndiken menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat, kuncinya sekarang berada di tangan masyarakat adat.

“Jadi kuncinya sekarang berada di masyarakat adat. Sebetulnya, kamu masyarakat adat jangan kasih izin. Rohnya ada di masyarakat adat. Karena investasi ini ada dua pihak. Investasi uang dan investasi tanah. Yang investor ini investasi uang. Sedangkan kita masyarakat investasi tanah. Jika tidak mau terima, maka harus dengan tegas katakan tolak,” tegas Sekda Yermias Ndiken.

Plt Kepala Dinas Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud menegaskan bahwa sampai sekarang Perda Kabupaten Merauke Nomor 14 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke belum dicabut dan masih berlaku.

Dalam Perda tersebut, luas Pulau Kimaam kurang lebih 1,2 juta hektar, dimana 776.000 hektar merupakan hutan ekologi yang merupakan hutan dilindungi, dan hanya 16.000 hektar yang merupakan hutan APL yang bisa digunakan untuk ruang perumahan warga, dan kebun masyarakat.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu
Politik

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu

6 Oktober 2026 - 02:55
Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK
Politik

Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK

5 Oktober 2026 - 22:55
Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran
Politik

Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran

5 Oktober 2026 - 20:55
Ferdinand Hutahaean: MK Diprediksi Tak Cabut Status Gibran, Tapi Polemik Ijazah Bisa Terus Membayangi
Politik

Ferdinand Hutahaean: MK Diprediksi Tak Cabut Status Gibran, Tapi Polemik Ijazah Bisa Terus Membayangi

5 Oktober 2026 - 10:55
Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo
Politik

Analis: Pergeseran Listyo Sigit dan Pratikno untuk Mengecilkan Pengaruh Poros Solo

4 Oktober 2026 - 04:55
MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch
Politik

MK Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Sebut Hanya Ada Sertifikat Kehadiran dari UTS Insearch

4 Oktober 2026 - 02:55
Next Post
Lirik Lagu Masih Ada Cahaya oleh Idgitaf & Hindia

Lirik Lagu Masih Ada Cahaya oleh Idgitaf & Hindia

Kelima Tahap Kesedihan dalam Lagu NIKI, Sangat Mengena!

Kelima Tahap Kesedihan dalam Lagu NIKI, Sangat Mengena!

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com