Masyarakat Pulau Kimaam Menolak Pengembangan Kerbau dan Sapi
MERAUKE – Masyarakat Pulau Kimaam, yang terdiri dari lima distrik yaitu Distrik Kimaam, Waan, Tabonji, dan Padua, melalui Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima menyatakan sikap menolak rencana investasi Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan ternak kerbau dan sapi dalam skala besar di pulau tersebut. Penolakan ini dilakukan dengan mendatangi Kantor DPRK Merauke, Jalan Brawijaya Merauke, pada Selasa (12/5).
Penolakan ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan kedelapan atas peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN. Dalam aturan tersebut, Kawasan peternakan di wilayah Kimaam disebutkan untuk peternakan kerbau dan sapi seluas 373.578 hektar.
Pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Namun, langkah terakhir yang masih harus dilakukan adalah meminta pengakuan dari masyarakat adat.
Masyarakat Kimaam yang datang tersebut diterima oleh unsur pimpinan DPRK dan sejumlah anggota DPRK Merauke. Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan bahwa setelah dirinya berkomunikasi dengan bupati, ia menyampaikan bahwa Pulau Kimaam tidak bisa dikorek.
“Bupati menyampaikan kepada saya, Pulau Kimaam tidak bisa dikorek untuk perusahaan apapun. Jika hanya untuk kebutuhan ekonomi biasa yang dikelola untuk kebutuhan rumah tangga misalnya ternak lele 20 ekor atau kepiting silakan,” tegas Sekda Yermias Ndiken.
Menurut Sekda Yermias Ndiken, pihaknya memahami sejarah Pulau Kimaam yang merupakan bagian dari masyarakat. Di mana tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilakukan di Pulau Kimaam, apalagi dalam bentuk investasi apapun. Sebab, Pulau Kimaam itu bagaikan wajan. Bagian pinggirnya sedikit adalah daratan, tapi bagian dalam atau tengah adalah danau dan rawa-rawa.
Sekda Yermias Ndiken menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat, kuncinya sekarang berada di tangan masyarakat adat.
“Jadi kuncinya sekarang berada di masyarakat adat. Sebetulnya, kamu masyarakat adat jangan kasih izin. Rohnya ada di masyarakat adat. Karena investasi ini ada dua pihak. Investasi uang dan investasi tanah. Yang investor ini investasi uang. Sedangkan kita masyarakat investasi tanah. Jika tidak mau terima, maka harus dengan tegas katakan tolak,” tegas Sekda Yermias Ndiken.
Plt Kepala Dinas Investasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud menegaskan bahwa sampai sekarang Perda Kabupaten Merauke Nomor 14 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke belum dicabut dan masih berlaku.
Dalam Perda tersebut, luas Pulau Kimaam kurang lebih 1,2 juta hektar, dimana 776.000 hektar merupakan hutan ekologi yang merupakan hutan dilindungi, dan hanya 16.000 hektar yang merupakan hutan APL yang bisa digunakan untuk ruang perumahan warga, dan kebun masyarakat.










Discussion about this post