JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan klasifikasi kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan darat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengelompokkan kendaraan yang dikenakan pajak ke dalam beberapa jenis, antara lain:
- Mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus
- Mobil bus termasuk mikrobus dan bus
- Mobil barang seperti blind van, pick up, light truck, truck, hingga pick up box dan sejenisnya
Selain itu, kendaraan roda tiga, baik untuk penumpang maupun barang, serta sepeda motor roda dua dan roda tiga juga termasuk dalam objek PKB. Seluruh kendaraan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak daerah karena digunakan di jalan darat dan dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi maupun badan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari PKB
Meskipun banyak kendaraan yang dikenakan pajak, tidak semua kendaraan bermotor masuk dalam objek PKB. Dalam Pasal 3 ayat (3), diatur sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Beberapa di antaranya adalah:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengelola pengenaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penutup
Peraturan ini juga diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di berbagai wilayah.









Discussion about this post