klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Otomotif

Cek! 5 Kendaraan Bebas Pajak

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2026 - 23:50
Reading Time: 2 mins read
0
Cek! 5 Kendaraan Bebas Pajak



JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan klasifikasi kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan darat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), objek PKB mencakup seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengelompokkan kendaraan yang dikenakan pajak ke dalam beberapa jenis, antara lain:

  • Mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus
  • Mobil bus termasuk mikrobus dan bus
  • Mobil barang seperti blind van, pick up, light truck, truck, hingga pick up box dan sejenisnya

Selain itu, kendaraan roda tiga, baik untuk penumpang maupun barang, serta sepeda motor roda dua dan roda tiga juga termasuk dalam objek PKB. Seluruh kendaraan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak daerah karena digunakan di jalan darat dan dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi maupun badan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari PKB

Meskipun banyak kendaraan yang dikenakan pajak, tidak semua kendaraan bermotor masuk dalam objek PKB. Dalam Pasal 3 ayat (3), diatur sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengelola pengenaan pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Peraturan ini juga diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di berbagai wilayah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mitsubishi Hidupkan Lagi Pajero, Kini Hadir sebagai SUV 7 Penumpang Berbasis Triton
Otomotif

Mitsubishi Hidupkan Lagi Pajero, Kini Hadir sebagai SUV 7 Penumpang Berbasis Triton

1 Oktober 2026 - 07:47
Mitsubishi Fuso hadirkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026, dukung peningkatan pariwisata Indonesia
Otomotif

Mitsubishi Fuso hadirkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026, dukung peningkatan pariwisata Indonesia

14 Agustus 2026 - 07:34
Otomotif

Isuzu TRAGA jadi salon berjalan, kendaraan niaga makin multifungsi dengan B50

2 Agustus 2026 - 00:57
Gaikindo usulkan insentif untuk semua jenis kendaraan, bukan hanya EV
Otomotif

Gaikindo usulkan insentif untuk semua jenis kendaraan, bukan hanya EV

30 Juli 2026 - 11:52
Perbandingan spesifikasi Kawasaki KLX150 XPL dan WMoto Letbe Flygon 250
Otomotif

Perbandingan spesifikasi Kawasaki KLX150 XPL dan WMoto Letbe Flygon 250

27 Juli 2026 - 18:51
Kumpulan Penggemar Yamaha Fazzio-Filano Meriahkan Samarinda dan Bontang
Otomotif

Kumpulan Penggemar Yamaha Fazzio-Filano Meriahkan Samarinda dan Bontang

25 Juli 2026 - 13:53
Next Post
Tiongkok Hentikan Pemberian Izin Kendaraan Otonom Baru

Tiongkok Hentikan Pemberian Izin Kendaraan Otonom Baru

Masih Banyak yang Tidak Tahu, Ini Dampak Panaskan Mesin Motor Terlalu Lama

Masih Banyak yang Tidak Tahu, Ini Dampak Panaskan Mesin Motor Terlalu Lama

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com