klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Yuli Yanti Hutagaol Soroti Penyitaan Rumah Janti yang Sudah Bersertifikat SHM

by
19 Oktober 2026 - 04:02
Reading Time: 2 mins read
0
Yuli Yanti Hutagaol Soroti Penyitaan Rumah Janti yang Sudah Bersertifikat SHM

Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol menyoroti penyitaan rumah milik Janti yang dipersoalkan dalam perkara utang-piutang orang lain. Ia mempertanyakan bagaimana aset yang disebut telah dibeli secara sah, lunas, dan sudah berada di tangan pemilik dengan sertifikat hak milik bisa ikut terseret dalam sengketa yang bukan tanggung jawab Janti. Kasus ini, menurut Yuli, tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli tanah dan bangunan secara resmi.

Dalam pernyataannya, Yuli menyebut Janti tidak pernah memiliki utang kepada Bank Mayapada Internasional Tbk. Namun, rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya justru ikut terdampak penyitaan yang berkaitan dengan kewajiban pihak lain. Ia menyampaikan keberatan itu kepada sejumlah lembaga, termasuk Bank Mayapada Internasional Tbk, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan DPR RI. “Ini ngeri banget,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan, objek yang dipersoalkan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 8035. Menurut dia, sertifikat itu diperoleh Janti melalui transaksi pembelian pada 2023. Ia menegaskan proses jual beli dilakukan secara sah dan lunas, disertai kuitansi pembayaran serta dokumen transaksi yang dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu, bidang tanah tersebut disebut sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara atas nama Janti.

Persoalan kemudian masuk ke ranah pengadilan. Yuli merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan yang disebut berkaitan dengan utang pihak lain. Dari sana, aset yang diklaim milik Janti ikut terkena penyitaan. Yuli menilai situasi itu menimbulkan pertanyaan serius karena yang dibebani akibat hukum justru pihak yang tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan bank.

Perkara tersebut lalu berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui bantahan atau derden verzet dengan nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr. Langkah ini diajukan Janti sebagai pihak ketiga yang keberatan atas penyitaan asetnya. Namun, menurut Yuli, pengadilan menyatakan Janti sebagai pelawan yang tidak benar. Ia menyayangkan putusan itu karena bukti kepemilikan dan riwayat transaksi, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Yuli juga mengungkapkan dirinya baru masuk sebagai kuasa hukum tambahan sekitar sepekan sebelum putusan sela dijatuhkan. Ia menolak anggapan bahwa kasus ini diangkat ke publik semata-mata karena ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. Tim kuasa hukum Janti kini menempuh banding dan mempersoalkan penerapan hukum acara serta pertimbangan majelis hakim, dengan harapan keberatan pihak ketiga atas sita bisa dinilai secara lebih tepat.

Bagi Yuli, inti perkara ini jauh melampaui sengketa satu rumah. Ia khawatir pemilik aset yang membeli secara resmi tetap bisa kehilangan haknya jika perkara serupa tidak ditangani hati-hati. “Ini bukan tentang Ibu Janti saja, ini bisa terjadi pada siapa pun,” ujarnya. Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi perhatian luas, terutama dalam perlindungan hukum bagi pembeli sah yang merasa tak punya hubungan dengan utang yang dipersoalkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Metro Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian
News

Polres Metro Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian

19 Oktober 2026 - 04:55
Keluarga Korban Pertanyakan Dugaan Pelaku Tambahan dalam Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Pondok Cabe
News

Keluarga Korban Pertanyakan Dugaan Pelaku Tambahan dalam Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Pondok Cabe

19 Oktober 2026 - 04:02
Paus Leo XIV Dipulangkan dari Gemelli untuk Lanjutkan Pemulihan di Vatikan
News

Paus Leo XIV Dipulangkan dari Gemelli untuk Lanjutkan Pemulihan di Vatikan

19 Oktober 2026 - 03:09
Aisyah Aqilah Pertimbangkan Hentikan Langganan Eksklusif di Media Sosial
News

Aisyah Aqilah Pertimbangkan Hentikan Langganan Eksklusif di Media Sosial

19 Oktober 2026 - 03:09
Kendaraan Masuk ke Lapangan Saat Laga di Wichita, Dua Orang Tewas
News

Kendaraan Masuk ke Lapangan Saat Laga di Wichita, Dua Orang Tewas

19 Oktober 2026 - 02:16
Viral di Prancis, Slogan “Bismillah” Jadi Simbol Sindiran Pelajar ke Polisi
News

Viral di Prancis, Slogan “Bismillah” Jadi Simbol Sindiran Pelajar ke Polisi

19 Oktober 2026 - 02:16
Next Post
Keluarga Korban Pertanyakan Dugaan Pelaku Tambahan dalam Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Pondok Cabe

Keluarga Korban Pertanyakan Dugaan Pelaku Tambahan dalam Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Pondok Cabe

Polres Metro Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian

Polres Metro Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com