Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol menyoroti penyitaan rumah milik Janti yang dipersoalkan dalam perkara utang-piutang orang lain. Ia mempertanyakan bagaimana aset yang disebut telah dibeli secara sah, lunas, dan sudah berada di tangan pemilik dengan sertifikat hak milik bisa ikut terseret dalam sengketa yang bukan tanggung jawab Janti. Kasus ini, menurut Yuli, tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli tanah dan bangunan secara resmi.
Dalam pernyataannya, Yuli menyebut Janti tidak pernah memiliki utang kepada Bank Mayapada Internasional Tbk. Namun, rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya justru ikut terdampak penyitaan yang berkaitan dengan kewajiban pihak lain. Ia menyampaikan keberatan itu kepada sejumlah lembaga, termasuk Bank Mayapada Internasional Tbk, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, dan DPR RI. “Ini ngeri banget,” kata Yuli.
Yuli menjelaskan, objek yang dipersoalkan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 8035. Menurut dia, sertifikat itu diperoleh Janti melalui transaksi pembelian pada 2023. Ia menegaskan proses jual beli dilakukan secara sah dan lunas, disertai kuitansi pembayaran serta dokumen transaksi yang dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu, bidang tanah tersebut disebut sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara atas nama Janti.
Persoalan kemudian masuk ke ranah pengadilan. Yuli merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan yang disebut berkaitan dengan utang pihak lain. Dari sana, aset yang diklaim milik Janti ikut terkena penyitaan. Yuli menilai situasi itu menimbulkan pertanyaan serius karena yang dibebani akibat hukum justru pihak yang tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan bank.
Perkara tersebut lalu berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui bantahan atau derden verzet dengan nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr. Langkah ini diajukan Janti sebagai pihak ketiga yang keberatan atas penyitaan asetnya. Namun, menurut Yuli, pengadilan menyatakan Janti sebagai pelawan yang tidak benar. Ia menyayangkan putusan itu karena bukti kepemilikan dan riwayat transaksi, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Yuli juga mengungkapkan dirinya baru masuk sebagai kuasa hukum tambahan sekitar sepekan sebelum putusan sela dijatuhkan. Ia menolak anggapan bahwa kasus ini diangkat ke publik semata-mata karena ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. Tim kuasa hukum Janti kini menempuh banding dan mempersoalkan penerapan hukum acara serta pertimbangan majelis hakim, dengan harapan keberatan pihak ketiga atas sita bisa dinilai secara lebih tepat.
Bagi Yuli, inti perkara ini jauh melampaui sengketa satu rumah. Ia khawatir pemilik aset yang membeli secara resmi tetap bisa kehilangan haknya jika perkara serupa tidak ditangani hati-hati. “Ini bukan tentang Ibu Janti saja, ini bisa terjadi pada siapa pun,” ujarnya. Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi perhatian luas, terutama dalam perlindungan hukum bagi pembeli sah yang merasa tak punya hubungan dengan utang yang dipersoalkan.










Discussion about this post