Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar kepada KPK. Dana itu disebut berasal dari fee percepatan yang dihimpun dari 36 jamaah haji tahun 2024. Pengakuan tersebut disampaikan Syam saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte menelusuri asal-usul dana yang tercatat dalam data penyidik. Jaksa menanyakan jumlah jamaah yang terkait dengan catatan internal Patuna Travel, lalu mengonfirmasi total fee percepatan yang terkumpul. Syam menjawab bahwa jumlahnya dihitung dari 2.500 dolar AS per orang untuk 36 jamaah, sehingga totalnya menjadi 90 ribu dolar AS.
Syam juga menjelaskan bahwa angka tersebut bukan nominal awal. Menurut dia, fee percepatan semula ditetapkan 3.000 dolar AS per jamaah, tetapi kemudian dipotong 500 dolar AS untuk commitment fee. Ia menyebut penjelasan itu merujuk pada keterangan ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) saat itu. Dengan demikian, tarif yang akhirnya dihimpun dari jamaah menjadi 2.500 dolar AS per orang.
Jaksa kemudian mendalami keberadaan uang itu dan menanyakan apakah dana tersebut masih berada di tangan Syam. Ia menegaskan bahwa uang telah disetor ke lembaga antirasuah. Saat ditanya atas nama siapa transfer dilakukan, Syam menyebut dana itu dikirim dari PT Patuna Mekar Jaya. Ia juga menyampaikan bahwa proses pengembalian dilakukan oleh stafnya, Wiwik.
Meski begitu, jaksa menyatakan akan memeriksa kembali pengembalian tersebut melalui barang bukti. Syam sendiri mengaku tidak mengingat seluruh detail angka secara presisi. Ketika ditanya lagi mengenai nilai dana yang dikembalikan, ia kembali menyebut perhitungan 2.500 dolar AS dikalikan 36 orang.
Perkara yang sedang disidangkan ini merupakan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa bersama tiga nama lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Jaksa juga menyebut ada pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari perkara itu, termasuk Yaqut dengan nilai 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,83 miliar. Sementara itu, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi dalam proses hukum tersebut.










Discussion about this post