klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home News

Usai Putusan MK, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran

by
13 Oktober 2026 - 18:11
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Putusan MK, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran

Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa pemilu yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, polemik itu belum berhenti. Pekan lalu, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan.

Menurut advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, inti aduan berkaitan dengan proses lahirnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sorotan utama diarahkan pada Pasal 18 Ayat 3, yang oleh pihak pengadu dianggap muncul belakangan dan membuka ruang tafsir yang menguntungkan kandidat tertentu. Ibnu menyebut aturan itu sebagai “pasal selundupan” karena memungkinkan calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan ijazah lulus SMA dari luar negeri apabila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ia menilai kemunculan pasal tersebut janggal karena baru terlihat menjelang Pemilihan Presiden 2024. Dalam pandangan pengadu, ketentuan itu tidak hanya berbeda dari aturan pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pemilu yang sama, tetapi juga diduga menjadi jalan bagi Gibran untuk ikut bertarung dalam kontestasi presiden. Ibnu juga mengatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, namun kemudian tiba-tiba masuk saat tahap harmonisasi. “Namun, tiba-tiba ada dalam proses harmonisasi itu,” ujarnya, seraya menilai hal tersebut memunculkan pertanyaan soal profesionalitas KPU.

Pengadu juga menyoroti pernyataan KPU yang disebut berbeda dengan penjelasan Kementerian Pendidikan soal asal-usul Pasal 18 Ayat 3. Di persidangan, KPU menyebut salah satu dasar lahirnya pasal itu adalah masukan dari Kementerian Pendidikan, tetapi pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kementerian. Dari KPU, tanggapan singkat datang dari salah satu komisioner periode 2022-2027, August Mellaz. Ia mengatakan, “Saya menghormati sepenuhnya laporan tersebut, dan proses yang nantinya berlangsung di DKPP.”

Tak hanya KPU, Bawaslu juga ikut dilaporkan dengan tudingan lalai menjalankan fungsi pengawasan dalam Pemilihan Presiden 2024. Anggota tim kuasa hukum, Luthfi Nabilah Ailen, menilai lembaga itu tidak cukup tegas ketika mengetahui adanya persoalan terkait pasal tersebut. Ia menyebut Bawaslu memang mengaku sudah mengirim nota dinas, tetapi menurut pihak pengadu, langkah itu belum memadai. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak bisa menahan aduan masyarakat dan akan menjelaskan kepada DKPP tindakan yang sudah dilakukan. Ia juga menegaskan Bawaslu hadir dalam empat kali pembahasan penyusunan PKPU 19/2023, meski isu soal pasal itu tidak disebut dalam paparan KPU saat rapat dengar pendapat di DPR.

Di luar jalur etik, putusan MK ini juga memicu pembacaan baru dari sejumlah pengamat. Mantan hakim MK yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Mohamad Mahfud MD, menilai masih ada pertanggungjawaban lain yang perlu ditelusuri, termasuk terhadap peserta pemilu dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pernyataannya, ia menyebut persoalan ini bisa masuk ranah pidana dan menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP baru, dengan alasan ada dugaan informasi bohong yang sengaja dipakai agar Gibran bisa masuk kontestasi Pilpres. Menurut Mahfud, KPU harus dimintai pertanggungjawaban agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dengan demikian, putusan MK yang semula dipandang sebagai akhir sengketa justru membuka babak lanjutan. Jalur etik di DKPP kini berjalan, sementara perdebatan soal proses penyusunan aturan pencalonan dan sumber keterangan mengenai ijazah Gibran masih terus dipersoalkan publik.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Direktur Patuna Travel Akui Setor Rp1,6 Miliar dari Fee Percepatan 36 Jamaah ke KPK
News

Direktur Patuna Travel Akui Setor Rp1,6 Miliar dari Fee Percepatan 36 Jamaah ke KPK

13 Oktober 2026 - 19:04
Kapolri Suyudi Kembali Rotasi Jabatan, Kursi Dirtipideksus Bareskrim Berganti
News

Kapolri Suyudi Kembali Rotasi Jabatan, Kursi Dirtipideksus Bareskrim Berganti

13 Oktober 2026 - 19:04
Bahlil Janji Koordinasi dengan PLN Terkait Gangguan Listrik di Batam
News

Bahlil Janji Koordinasi dengan PLN Terkait Gangguan Listrik di Batam

13 Oktober 2026 - 17:18
Sebelas Kapolda Lulusan Akpol 1994 yang Satu Angkatan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto
News

Sebelas Kapolda Lulusan Akpol 1994 yang Satu Angkatan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto

13 Oktober 2026 - 17:18
Hetty Koes Endang Tegaskan Rumah Tangganya Baik-baik Saja di Tengah Isu Cemburu Suami
News

Hetty Koes Endang Tegaskan Rumah Tangganya Baik-baik Saja di Tengah Isu Cemburu Suami

13 Oktober 2026 - 16:25
Militer Israel Minta Serangan ke Iran Ditunda Hingga Pemilu Parlemen Usai
News

Militer Israel Minta Serangan ke Iran Ditunda Hingga Pemilu Parlemen Usai

13 Oktober 2026 - 16:25
Next Post
Kapolri Suyudi Kembali Rotasi Jabatan, Kursi Dirtipideksus Bareskrim Berganti

Kapolri Suyudi Kembali Rotasi Jabatan, Kursi Dirtipideksus Bareskrim Berganti

Direktur Patuna Travel Akui Setor Rp1,6 Miliar dari Fee Percepatan 36 Jamaah ke KPK

Direktur Patuna Travel Akui Setor Rp1,6 Miliar dari Fee Percepatan 36 Jamaah ke KPK

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com