Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa pemilu yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, polemik itu belum berhenti. Pekan lalu, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan.
Menurut advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, inti aduan berkaitan dengan proses lahirnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sorotan utama diarahkan pada Pasal 18 Ayat 3, yang oleh pihak pengadu dianggap muncul belakangan dan membuka ruang tafsir yang menguntungkan kandidat tertentu. Ibnu menyebut aturan itu sebagai “pasal selundupan” karena memungkinkan calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan ijazah lulus SMA dari luar negeri apabila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ia menilai kemunculan pasal tersebut janggal karena baru terlihat menjelang Pemilihan Presiden 2024. Dalam pandangan pengadu, ketentuan itu tidak hanya berbeda dari aturan pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pemilu yang sama, tetapi juga diduga menjadi jalan bagi Gibran untuk ikut bertarung dalam kontestasi presiden. Ibnu juga mengatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, namun kemudian tiba-tiba masuk saat tahap harmonisasi. “Namun, tiba-tiba ada dalam proses harmonisasi itu,” ujarnya, seraya menilai hal tersebut memunculkan pertanyaan soal profesionalitas KPU.
Pengadu juga menyoroti pernyataan KPU yang disebut berbeda dengan penjelasan Kementerian Pendidikan soal asal-usul Pasal 18 Ayat 3. Di persidangan, KPU menyebut salah satu dasar lahirnya pasal itu adalah masukan dari Kementerian Pendidikan, tetapi pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kementerian. Dari KPU, tanggapan singkat datang dari salah satu komisioner periode 2022-2027, August Mellaz. Ia mengatakan, “Saya menghormati sepenuhnya laporan tersebut, dan proses yang nantinya berlangsung di DKPP.”
Tak hanya KPU, Bawaslu juga ikut dilaporkan dengan tudingan lalai menjalankan fungsi pengawasan dalam Pemilihan Presiden 2024. Anggota tim kuasa hukum, Luthfi Nabilah Ailen, menilai lembaga itu tidak cukup tegas ketika mengetahui adanya persoalan terkait pasal tersebut. Ia menyebut Bawaslu memang mengaku sudah mengirim nota dinas, tetapi menurut pihak pengadu, langkah itu belum memadai. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak bisa menahan aduan masyarakat dan akan menjelaskan kepada DKPP tindakan yang sudah dilakukan. Ia juga menegaskan Bawaslu hadir dalam empat kali pembahasan penyusunan PKPU 19/2023, meski isu soal pasal itu tidak disebut dalam paparan KPU saat rapat dengar pendapat di DPR.
Di luar jalur etik, putusan MK ini juga memicu pembacaan baru dari sejumlah pengamat. Mantan hakim MK yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Mohamad Mahfud MD, menilai masih ada pertanggungjawaban lain yang perlu ditelusuri, termasuk terhadap peserta pemilu dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pernyataannya, ia menyebut persoalan ini bisa masuk ranah pidana dan menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP baru, dengan alasan ada dugaan informasi bohong yang sengaja dipakai agar Gibran bisa masuk kontestasi Pilpres. Menurut Mahfud, KPU harus dimintai pertanggungjawaban agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dengan demikian, putusan MK yang semula dipandang sebagai akhir sengketa justru membuka babak lanjutan. Jalur etik di DKPP kini berjalan, sementara perdebatan soal proses penyusunan aturan pencalonan dan sumber keterangan mengenai ijazah Gibran masih terus dipersoalkan publik.










Discussion about this post