Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi. Pemanggilan ulang itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (7/10/2026), karena disebut sedang memiliki agenda dinas internal di kementeriannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat panggilan resmi telah dikirim penyidik ke kantor Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, meski KPK belum membuka tanggal pastinya ke publik. Budi juga menyampaikan keyakinan bahwa Nusron akan memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberi keterangan yang dibutuhkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nama Nusron muncul dalam perkara yang berawal dari upaya PT Summarecon Agung Tbk mengurus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bogor. Proses itu tersendat karena lahan yang dimohonkan berstatus sengketa dan sertifikat HGB perusahaan diblokir oleh para ahli waris tanah. Untuk melancarkan urusan tersebut, dua perantara swasta dari pihak Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kemudian berhubungan dengan Erwin, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Erwin lalu berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dalam pembicaraan itu, Sontang melalui Erwin meminta komitmen uang pelicin Rp2 miliar. Di sisi lain, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi disebut menyetujui pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin lewat para perantara. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga langsung menyerahkan uang muka Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk mempercepat pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan praktik yang lebih luas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain kasus di Bogor, penyidik juga menelusuri suap pengurusan lahan dari PT Bela Parahiyangan Investindo senilai miliaran rupiah, serta dugaan pungutan dalam mutasi dan promosi jabatan. Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper merah dan kardus saat operasi tangkap tangan.
Hingga kini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Dari internal kementerian, dua nama yang dijerat adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta I Sontang Coin Manurung. Dari unsur swasta, tersangka mencakup Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi. Empat tersangka lain yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.
KPK menilai kesaksian Nusron penting untuk melengkapi rangkaian fakta perkara. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan hubungan antarperan dalam skema yang diduga melibatkan pejabat kementerian, perantara, serta pihak swasta. Kehadiran Nusron diharapkan membantu membuka lebih terang dugaan korupsi perizinan pertanahan yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.










Discussion about this post