Komisi X DPR RI meminta kasus meninggalnya Aqib, siswa SD berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diusut sampai tuntas setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam penanganannya. Anak itu disebut meninggal pada 30 September 2026 dan diduga menjadi korban perundungan. DPR menyoroti tidak sinkronnya keterangan soal jumlah terduga pelaku, serta penanganan pihak sekolah dan pemerintah daerah yang dinilai belum memberi jawaban memadai bagi keluarga korban.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Yohana Esti Wijayanti, mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah keluarga korban untuk menggali keterangan langsung. Dari hasil pertemuan itu, keluarga masih meyakini ada tiga anak yang sempat disebut terlibat, sementara proses hukum sejauh ini menetapkan dua anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Esti menilai perbedaan ini harus diperjelas melalui pemeriksaan yang lebih teliti agar tidak menyisakan tanda tanya.
“Yang pertama kalau tadi kita mendengar ada soal korban dan pelaku, lalu dinyatakan pelaku sebenarnya tiga orang, tetapi yang kemudian menghadapi menjadi anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah dua orang,” kata Esti, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube KompasTV, Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan, keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa penjelasan yang terang.
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar juga memberi perhatian pada selisih informasi tersebut. Menurut dia, ada indikasi persoalan dalam keterbukaan penanganan perkara yang harus ditelusuri. DPR, kata Doli, tidak ingin keluarga korban justru dibuat semakin bingung karena informasi yang beredar berubah-ubah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh fakta dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada penjelasan yang bersifat administratif.
Selain soal terduga pelaku, DPR ikut mengkritik tindak lanjut terhadap kepala sekolah tempat Aqib bersekolah. Doli menilai sanksi berupa pemindahan tugas terlalu ringan jika belum ada pemeriksaan menyeluruh mengenai tanggung jawab pimpinan sekolah dalam merespons dugaan kekerasan. Ia bahkan menyebut penanganan pemerintah daerah terkesan tidak serius. Esti menambahkan, surat tertanggal 6 Oktober 2026 yang ia lihat menunjukkan kepala sekolah itu lolos seleksi untuk kembali menjadi kepala sekolah, meski belum jelas di mana penugasannya.
Esti menilai pembicaraan soal kemungkinan kepala sekolah kembali menjabat sebaiknya ditunda sampai proses pemeriksaan rampung. Ia juga meminta guru yang pertama kali menangani kondisi korban ikut diperiksa, karena keluarga menyebut Aqib sempat mengalami pendarahan pada hidung dan ada guru yang mengetahui keadaan itu. Setelah kejadian, korban disebut tidak lagi masuk sekolah, tetapi tidak ada pihak yang datang memeriksa kondisinya saat absen.
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada Esti, sempat pula ada dugaan arahan agar korban mengaku jatuh bila ditanya orang tua. Informasi itu, kata dia, perlu diuji dalam pemeriksaan resmi. DPR menilai kasus ini menjadi alarm bahwa perlindungan anak di sekolah belum berjalan efektif. Karena itu, Komisi X mendesak agar sekolah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lain diperiksa secara menyeluruh agar tanggung jawab masing-masing dapat dipastikan dengan adil.










Discussion about this post