Nama Afif Reza Rimunda kembali menjadi sorotan setelah ia termasuk di antara delapan orang yang diamankan polisi dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel mewah di Surabaya, Jawa Timur. Afif, yang merupakan anggota DPRD Situbondo, ditangkap bersama dua legislator lain dari daerah berbeda serta lima warga sipil. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut para terperiksa kemudian memperoleh restorative justice karena barang bukti yang ditemukan tergolong sangat sedikit.
Selain Afif, dua anggota dewan lain yang ikut diamankan adalah Asrila Diska Rimuda dari DPRD Banyuwangi dan Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Malang. Adapun lima warga sipil yang turut berada di lokasi diidentifikasi dengan inisial N, F, R, K, dan KO. Seluruhnya disebut terlibat dalam pesta yang berlangsung di hotel tersebut, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian setempat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua butir pil ekstasi berwarna kuning dan satu bungkus rokok bekas yang diduga dipakai untuk menyimpan sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap tujuh orang juga menunjukkan hasil positif narkoba. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan restorative justice diterapkan karena jumlah narkotika yang ditemukan berada di bawah ambang yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan melalui prosedur yang berlaku. “Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Meski pendekatan keadilan restoratif dipilih, polisi menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengamanan di hotel. Hadi menyebut hasil tes urine dan penyidikan di lapangan tetap menjadi landasan penindakan. “Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Dengan demikian, kasus ini tetap tercatat sebagai perkara narkoba yang ditangani aparat, meskipun mekanisme penyelesaiannya tidak berlanjut ke proses yang lebih berat.
Di luar kasus tersebut, Afif dikenal sebagai legislator periode 2024–2029 dari Partai Gerindra. Ia mewakili daerah pemilihan Situbondo 2, yang mencakup Kecamatan Kapongan dan Mangaran, dengan raihan 4.234 suara pribadi pada Pemilu Legislatif 2024. Data pendidikan yang tersedia menunjukkan Afif pernah menempuh studi Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang, tercatat mulai kuliah pada 13 September 2016, dan lulus pada 2022/2023.
Dalam laporan harta kekayaan yang disebutkan, Afif memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp315 juta, terdiri atas sepeda motor Yamaha Solo tahun 2023 senilai Rp25 juta dan mobil Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 MT tahun 2018 senilai Rp290 juta. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp20 juta. Namun, total harta kekayaannya dilaporkan bernilai negatif, yakni minus Rp116.338.950.
Sumber: medan.tribunnews.com










Discussion about this post