Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat presiden yang dikirim pada Kamis, 1 Oktober 2026. Di saat yang sama, nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang kini memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN), diajukan sebagai calon penggantinya. Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah menerima surpres dengan nomor R57/Surpres/09/2026 yang bertanggal 30 September 2026. Dokumen tersebut memuat dua hal sekaligus, yakni usulan pemberhentian Kapolri yang sedang menjabat dan pengajuan nama baru untuk menduduki posisi yang sama. Setelah itu, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan terhadap Suyudi. Proses tersebut menjadi tahapan awal sebelum DPR memberi persetujuan atas calon Kapolri yang diajukan pemerintah.
Nama Listyo Sigit sendiri bukan sosok baru dalam sejarah Polri. Ia dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Masa pengabdiannya di pucuk pimpinan Korps Bhayangkara berlangsung hampir lima tahun dan menjadikannya Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi, melampaui catatan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Listyo juga menjadi Kapolri yang menjabat di bawah dua presiden, yakni Jokowi dan Prabowo Subianto.
Perwira tinggi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, itu memulai karier kepolisian lewat Akpol pada 1991. Pendidikan kedinasannya berlanjut di PTIK pada 1998, SESPIM pada 2006, STIK PTIK untuk jenjang magister pada 2008, serta Lemhanas pada 2017. Rangkaian pendidikan tersebut menjadi dasar bagi perjalanan kariernya yang terus menanjak di berbagai satuan kerja Polri.
Jejak penugasan Listyo mencakup banyak posisi penting di daerah maupun pusat. Ia pernah memimpin Polres Pati pada 2009, menjadi Wakapolrestabes Semarang pada 2010, lalu Kapolresta Surakarta setahun berikutnya. Setelah itu, ia bertugas sebagai Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri pada 2012 dan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013. Pada 2014, ia mendapat penugasan khusus di Setmilpres sebagai ajudan Presiden RI. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kabareskrim Polri pada 2019 sebelum akhirnya menduduki kursi Kapolri.
Selama bertugas, Listyo juga mengumpulkan sejumlah tanda kehormatan. Di antaranya SL Pengabdian 8 Tahun, SL Dwidya Sistha, SL Dharma Nusa, SL Pengabdian 16 Tahun, SL Pengabdian 24 Tahun, Bintang Bhayangkara Nararya, SL Ops Kepolisian, Bintang Bhayangkara Pratama, SL Karya Bhakti, SL Jana Utama, SL Bhakti Buana, hingga Bintang Bhayangkara Utama. Kini, setelah diberhentikan secara resmi oleh Presiden Prabowo, posisi Listyo menunggu penetapan akhir DPR terhadap calon pengganti yang telah diajukan pemerintah.
Sumber: www.grid.id










Discussion about this post