Ombudsman Republik Indonesia menilai pembongkaran bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Klas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru berpotensi menghilangkan jejak dugaan pelanggaran yang lebih besar. Komisioner Ombudsman Fikri Yasin menyebut hunian-hunian bergaya apartemen itu semestinya dipertahankan karena dapat menjadi alat bukti dalam penelusuran keterlibatan penyelenggara negara dan para terpidana. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/9/2026), setelah temuan soal fasilitas tak lazim di lapas tersebut memicu sorotan publik dan rapat dengar pendapat dengan DPR.
Fikri menilai tindakan meratakan bangunan itu tidak bisa dipandang sebagai langkah biasa. Menurut dia, jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lapas, maka bangunan yang telah ditemukan justru harus diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Ia bahkan menegaskan bahwa pembongkaran itu memberi kesan seolah ada upaya menutup-nutupi perkara. Di sisi lain, ia menganggap tindakan tersebut sekaligus menguatkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman ke lapas itu pada pekan sebelumnya.
Meski Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencopot kepala lapas dan menonaktifkan lima pejabat, Ombudsman menilai langkah itu belum memadai. Fikri mendorong aparat penegak hukum untuk membawa temuan tersebut ke tahap yang lebih serius, yakni penyelidikan dan penyidikan. Ia juga menekankan perlunya pertanggungjawaban pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Menurutnya, sulit membayangkan skandal sewa-menyewa hunian mewah di dalam penjara terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang lebih atas di lingkungan kementerian.
Penilaian serupa datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pembongkaran itu sebagai tindakan yang tidak tepat karena bangunan mewah yang telah diungkap Ombudsman semestinya diperlakukan sebagai barang bukti. Ia menduga perusakan justru bertujuan menghapus jejak praktik yang melibatkan pejabat lapas dan narapidana. Boyamin juga menyoroti pengakuan para pejabat lapas dalam rapat dengan DPR yang menyebut bangunan-bangunan itu tidak dibangun memakai dana negara.
Menurut Boyamin, jika pembangunan dilakukan di luar APBN, maka terbuka dugaan adanya gratifikasi atau pungutan liar. Ia juga mengingat informasi bahwa sebagian bangunan didirikan sendiri oleh narapidana tertentu, lalu disewakan kepada penghuni berkantong tebal. Karena itu, MAKI mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan tidak berhenti pada tindakan administratif di internal lapas. Boyamin bahkan meyakini pola serupa bisa saja terjadi di lembaga pemasyarakatan lain.
Temuan Ombudsman sendiri bermula dari inspeksi mendadak pada Rabu pekan lalu. Dari hasil sidak itu terungkap ada 16 unit bangunan mewah di dalam Lapas Cibinong. Sejumlah nama besar disebut menempati fasilitas tersebut, di antaranya Ferdy Sambo yang menjalani pidana seumur hidup, Harvey Moeis, Tamron alias Aon, Pahlevi, Heru Hidayat, Teddy Tjokrsaputro, serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen. Bangunan-bangunan itu disebut disewakan kepada narapidana kelas kakap dengan tarif yang sangat tinggi, mulai Rp 25 juta per bulan, Rp 1 miliar per tahun, hingga Rp 7 juta per hari. Sumber yang mengetahui kondisi lapas juga menyebut adanya praktik jual-beli donor darah senilai Rp 70 juta sampai Rp 200 juta untuk memperoleh remisi.
Dengan rangkaian temuan itu, sorotan kini tidak hanya tertuju pada kemewahan di balik tembok penjara, tetapi juga pada dugaan jaringan yang memungkinkan fasilitas tersebut berdiri dan beroperasi. Ombudsman dan MAKI sama-sama menilai kasus ini tak cukup diselesaikan lewat pencopotan jabatan, melainkan harus dibawa ke ranah hukum yang lebih jauh.
Sumber: news.republika.co.id










Discussion about this post