Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk masa tugas 2025–2030. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Selama status tersebut berlaku, seluruh tugas wakil gubernur dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Langkah itu diambil tak lama setelah Hellyana bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada Selasa, 15 September 2026, usai menyelesaikan hukuman empat bulan penjara dalam perkara penipuan. Saat keluar sekitar pukul 12.05 WIB, ia disambut keluarga yang telah menunggu. Hellyana mengaku ingin segera bertemu cucu dan keluarga besarnya setelah beberapa bulan menjalani masa pidana.
Dalam keterangannya kala itu, Hellyana menyampaikan rasa syukur karena bisa kembali berkumpul dengan orang-orang terdekat. Ia juga meminta dukungan doa dari masyarakat untuk proses hukum yang masih berjalan. Selain kasus penipuan yang telah ia jalani hukumannya, Hellyana masih menghadapi persidangan lain di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus penipuan yang menjeratnya berawal dari aktivitas pemesanan fasilitas hotel di Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024. Dalam dakwaan, Hellyana disebut memesan kamar, ruang rapat, paket pertemuan, makanan, minuman, dan sejumlah layanan lain melalui perantara Nuraida Adelia Saragih atau Adelia, yang saat itu menjabat manajer hotel sekaligus pelapor. Pada 18 Mei 2026, pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan bulan.
Setelah Keppres terbit, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan dampaknya secara terbuka dalam konferensi pers di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Senin, 28 September 2026. Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kurniadi, menyebut hak protokoler Hellyana langsung dihentikan, termasuk fasilitas pendamping seperti ADC. Hak keuangan juga dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni hanya mencakup gaji pokok, tunjangan istri atau suami, dan tunjangan anak.
Imam menegaskan bahwa biaya operasional kepala daerah, sarana-prasarana, rumah dinas, dan kendaraan dinas tidak lagi diberikan selama masa pemberhentian sementara. Menurut dia, seluruh pengaturan itu berlaku sejak keputusan presiden ditandatangani dan akan tetap berjalan sampai ada putusan inkrah. Jika nantinya pengadilan menyatakan Hellyana tidak bersalah, ia akan dipulihkan namanya dan jabatannya. Sebaliknya, bila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, pemberhentian sebagai wakil kepala daerah akan bersifat permanen.
Dalam dokumen keputusan, pelaksanaan lebih lanjut Keppres tersebut juga menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, nasib politik Hellyana kini berada di dua jalur sekaligus: status jabatannya dibekukan sementara, sementara proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut di pengadilan.
Sumber: belitung.tribunnews.com










Discussion about this post