Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah lanjutan setelah Polrestabes Bandung kembali menggerebek kawasan Saritem, eks lokalisasi prostitusi di Kota Bandung, yang juga diduga menjadi titik peredaran narkoba. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemerintah akan memeriksa legalitas bangunan, menertibkan pekerja seks komersial yang terjaring, serta menelusuri pihak yang diduga menjadi muncikari. Upaya ini dilakukan menyusul razia pada Jumat (16/10/2026) malam yang menemukan tiga orang positif narkoba dan mengamankan sejumlah PSK untuk dimintai keterangan.
Menurut Farhan, para PSK yang terjaring tidak memiliki KTP Kota Bandung sehingga dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu (17/10). Langkah serupa juga pernah dilakukan sebelumnya, ketika operasi di lokasi yang sama pada pekan lalu mendapati 21 orang positif mengonsumsi narkoba.
Selain penanganan terhadap orang-orang yang terjaring, Pemkot Bandung akan menelusuri apakah bangunan yang dipakai di kawasan itu sesuai izin dan peruntukannya. Pemeriksaan akan difokuskan pada Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fungsi ruang. Farhan menegaskan, pengawasan ini penting karena praktik prostitusi diduga dapat muncul lagi meski sudah dibubarkan.
Ia juga menyoroti perlunya kerja bersama dengan kepolisian untuk membongkar peran pihak-pihak yang diduga mengatur aktivitas prostitusi di Saritem. Menurutnya, sasaran utama penindakan adalah para terduga muncikari, karena mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Dengan begitu, penanganan tidak berhenti pada para pekerja lapangan semata.
Farhan mengakui penertiban di lokasi seperti Saritem tidak sederhana. Setelah operasi petugas selesai, aktivitas serupa bisa kembali berjalan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, Pemkot Bandung akan terus melakukan pengawasan melalui operasi rutin di titik-titik yang dianggap rawan, termasuk lokasi yang kerap menjadi tempat praktik prostitusi oleh perempuan, laki-laki, maupun waria.
Di sisi lain, pemerintah daerah memilih pendekatan pembinaan terhadap mereka yang terjaring, terutama jika penindakan pidana belum memungkinkan. Farhan mengatakan, langkah ini diperlukan agar tidak muncul tindakan main hakim sendiri dari masyarakat terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Dengan kombinasi penertiban, pemeriksaan izin bangunan, identifikasi dugaan muncikari, dan operasi berulang, Pemkot Bandung berharap aktivitas prostitusi di Saritem tidak kembali hidup.










Discussion about this post