Pengelola Daycare Little Aresha Diduga Lakukan Tindakan Tak Manusia
Kasus dugaan tindakan tidak manusiawi yang terjadi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Polisi menemukan bahwa tempat penitipan anak tersebut mengalami kelebihan kapasitas dari jumlah anak yang seharusnya ditangani. Temuan ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Menurutnya, pengelola daycare terus menerima anak demi mengejar keuntungan ekonomi yang lebih besar. Namun, peningkatan jumlah anak itu tidak diimbangi dengan jumlah pengasuh yang memadai. “Semakin banyak (menerima) anak, semakin banyak mereka menerima (keuntungan ekonomi),” katanya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkap kondisi kerja para pengasuh yang cukup berat. Ia menyebut satu pengasuh bahkan bisa menangani hingga 10 anak sekaligus dalam waktu bersamaan. Situasi tersebut membuat para pengasuh kesulitan menjalankan tugas perawatan anak secara optimal.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi, lalu menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV.
Perintah Mengikat Anak-Anak
Akibatnya, anak-anak yang dititipkan itu ada yang diikat. Riski menyebut perintah untuk mengikat tersebut berasal dari ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah (kepsek) berinisial AP (42). “Aturan tertulis atau tata cara (tindakan tidak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan.”
“Di SOP nggak ada itu disampaikan secara lisan. Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut,” katanya jelasnya.
Riski mengatakan tindakan tak manusiawi itu berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang anak-anak tersebut dijemput orang tuanya. Dia mengungkapkan demi menghilangkan jejak, pihak daycare baru melapor ke orang tua ketika anak-anak yang dititipkan sudah dimandikan.
“Iya (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali,” katanya. “Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” katanya.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Sementara, sisanya adalah pengasuh dari Little Aresha. Mereka dijerat Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban dan Penangkapan
Sebelumnya, Riski menyebut total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan oleh pengasuh Little Aresha. Dari hasil pendalaman pihaknya, ada 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 di antaranya mendapat tindakan kekerasan. Rentang usia mereka di bawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103.”
“Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” kata Riski di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Tribun Jogja.
Diperkirakan, tindakan kekerasan itu sudah dialami puluhan anak tersebut selama lebih dari satu tahun. Hal itu berdasarkan lama kerja para pengasuhnya. Dia mengatakan pihaknya sempat mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara maraton. Mungkin rekan-rekan juga lihat yang ada di Polresta ini juga sekitar 30 orang itu dari tadi malam, sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman oleh Unit PPA,” jelas Riski.










Discussion about this post